Jajaran Polsek Kuantan Tengah Musnahkan Tiga Unit Rakit PETI di Desa Beringin Teluk Kuantan.

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI- patrolinews86.com. – Tiga unit rakit penambang emas tanpa ijin (PETI) di desa Beringin Kecamatan Kuantan Temgah Kabuoaten Kuantan Singingi dibakar dan dimusnahkan oleh jajaran Polsek Kuantan Tengah Selasa (6/9/2022) sekira pukul 09.00 wib.

” Tadi pagi sekira pukul 09.00 wib Saya bersama Personil Polsek Kuantan Tengah, dibackup oleh Kanit Idik I satreskrim Polres Kuansing serta anggota gabungan 9 orang terjun kelokasi sebagaimana pemberitaan oleh media online. Tiga rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan disita, sedangkan Pelaku tidak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara, ” Ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin, SH kepada wartawan di Teluk Kuantan me

Usai memusnahkan tiga unit rakit PETI kata Fridolin, selanjutnya personil juga menyita peralatan yang digunakan pelaku yang ditemukan di TKP seperti 1 Ember kunci – kunci berbagai ukuran, Karpet 1 lembar, Mesin penyedot air 2 unit, dan 1 buah dulang.

Pada saat melakukan penindakan jelas Fridolin, diduga kedatangan Petugas diketahui oleh pelaku sehingga saat petugas tiba di TKP pelaku sudah kabur dan melarikan diri. Hal itu, menjadi hambatan karena medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari Petugas. Selain itu areal menuju TKP menyeberangi anak sungai dan berlumpur, sehingga menyulitkan Petugas dalam menjangkau lokasi.

Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru