CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satreskrim Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita sekitar 53.124 butir obat keras ilegal dari seorang bandar berinisial V yang ditangkap di wilayah Kota Cirebon pada Kamis dini hari. (30/04/2026)
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar di Cirebon, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara serupa sebelumnya.
“Tersangka inisial V ini merupakan target operasi hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Yang bersangkutan termasuk bandar,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan kendaraan roda empat.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kembali.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 34.998 butir trihexyphenidyl, kemudian 9.962 butir tramadol, dan 8.164 butir pil DMP.
“Jadi, kalau kita bisa lihat, ini bisa jadi untuk didistribusikan kembali oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres, tersangka diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon yang telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua tahun.
Pihaknya menduga ribuan butir obat tersebut akan didistribusikan kembali, meski tujuan peredarannya masih dalam pendalaman.
Selain itu, aparat kepolisian juga masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah, yakni Jakarta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya
(Dedi)
























