*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bertumpu pada prinsip bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila ia melakukan perbuatan yang dilarang dan memiliki kesalahan. Prinsip ini dikenal dalam doktrin hukum pidana sebagai asas geen straf zonder schuld. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan negara sering muncul situasi dimana seseorang melakukan suatu perbuatan yang secara formil memenuhi rumusan delik, tetapi dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jabatan atau melaksanakan perintah dari atasan.
Dalam konteks inilah hukum pidana mengenal konsep perintah jabatan (ambtelijk bevel) sebagai salah satu alasan yang dapat menghapuskan pidana.
Secara konseptual, ambtelijk bevel merujuk pada perintah yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada bawahannya dalam rangka pelaksaan tugas jabatan. Dalam doktrin hukum pidana, perintah jabatan merupakan salah satu alasan penghapus pidana yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atau kesalahan dari suatu perbuatan. (Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010, hlm.151).
Para ahli hukum pidana menjelaskan bahwa keberadaan alasan penghapus pidana bertujuan untuk menghindari pemidanaan terhadap perbuatan yang secara formil memenuhi unsur tindak pidana tetapi secara substansial tidak layak dipidana.( Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 136).
Dalam konteks ini, pelaksanaan perintah jabatan dianggap sebagai tindakan yang dilakukan demi kepentingan tugas negara sehingga pelaksana tidak seharusnya dibebani tanggung jawab pidana apabila perintah tersebut sah.
Konsep Ambtelijk Bevel dalam KUHP Nasional
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, klausul perintah jabatan (ambtelijk bevel) diatur dalam Pasal 32, yang menyatakan:
“setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang”
Dalam hal ini konsep ambtelijk bevel atau diartikan sebagai perintah pejabat yang berwenang, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah, namun tidak berlaku untuk hubungan yang bersifat keperdataan. Pemberi perintah haruslah memberikan perintah yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum publik.
Oleh karena itu, terdapat 3 syarat untuk memenuhi alasan pembenar berdasarkan perintah jabatan, yaitu:
1. Antara yang memerintah dan yang diperintah berada dalam dimensi hukum publik;
2. Antara yang memerintah dengan yang diperintah terdapat hubungan subordinasi atau hubungan dalam dimensi kepegawaian; dan
3. Melaksanakan perintah jabatan harus dengan cara yang patut dan seimbang sehingga tidak melampaui batas kewajaran.
Perintah jabatan (ambtelijke bevelen) dalam KUHP, juga termasuk pada instruksi-instruksi yang diberikan oleh pejabat (ambtelijke instructies). Menurut Pompe, suatu instruksi dapat disamakan dengan perintah jabatan dikarenakan memuat sejumlah perintah yang tidak hanya terbatas pada suatu peristiwa konkret yang bersifat tertentu saja. Sehingga, pengertian perintah jabatan dalam KUHP memiliki makna yang lebih luas mencakup pada perintah-perintah, selain sebagai peraturan perundang-undangan.
Kuningan, 7 April 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Besertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.
























