Aksi Damai Tuntut Kades Mundur, Polres Pekalongan Terjunkan 140 Personel Amankan Balai Desa Randumuktiwaren

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com- Sekitar 200 warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai di halaman Balai Desa pada Selasa (2/12/2025). Aksi ini menuntut Kepala Desa Randumuktiwaren, untuk mundur dari jabatannya karena dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).

Polres Pekalongan menerjunkan sebanyak 140 personel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Farid Amirullah, S.H., M.H., guna memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan tertib.

Massa berorasi di depan balai desa. Juru bicara aksi menyampaikan bahwa Kades telah mencederai kepercayaan warga dengan dugaan korupsi.

Kades Tidak Hadir, HP Mati

Warga berharap kepala desa bisa menemui mereka untuk menyampaikan jawaban atas tuntutan. Namun, Kades Randumuktiwaren tidak diketahui keberadaannya dan telepon selulernya dalam keadaan mati.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan mediasi antara perwakilan warga dengan Muspika (Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP, M.M., Kapolsek AKP Wastono, S.H., dan Danramil Kapten Arh. Wiyoto) di dalam aula.

Tuntutan Warga dan Penjelasan Camat

Perwakilan warga, menyampaikan sejumlah tuntutan Utama diantaranya penjelasan transparansi anggaran DD yang diduga diselewengkan Kades sebesar Rp. 230 juta berdasarkan temuan Inspektorat, kemudian menuntut Kades mundur dari jabatannya serta menuntut pengunduran diri dan transparansi kasus pengangkatan Kadus V yang dinilai Mal Administrasi.

Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP, M.M., mengapresiasi aksi damai yang berjalan tertib dan menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepedulian Muspika.

“Sampai detik ini Pak Kepala Desa belum diketahui keberadaannya. Kami hadir untuk menjembatani aspirasi panjenengan,” kata Camat Farid.

Camat menjelaskan resume temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang sudah diterima Kades pada 13 November 2025. Ia menegaskan, berdasarkan aturan, Kades wajib menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian DD dalam waktu 60 hari kalender sejak LHP dikeluarkan.

Mediasi Berakhir, Warga Kirim Surat ke Bupati

Sebagai tindak lanjut, dalam mediasi disepakati bahwa perwakilan warga akan membuat surat resmi kepada Bupati Pekalongan untuk meminta audiensi guna membahas secara langsung seluruh permasalahan di Desa Randumuktiwaren. (dewi)

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

PERISTIWA

Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:03 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/