Jakarta, – Minggu, 23 November 2025 — Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Ciamis untuk mengusut dugaan korupsi di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ia menilai dugaan penyimpangan tidak hanya terkait pembangunan fisik dan administrasi anggaran, tetapi juga mencakup praktik dugaan manipulasi anggaran pembelian mobil pelayanan desa. “Ini bukan dugaan ringan. Ada potensi penyalahgunaan wewenang sistematis,” tegas Agung.
Agung membeberkan bahwa kejanggalan utama terlihat pada kesamaan nilai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi kegiatan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Menurutnya, penyamaan nilai tersebut tanpa pengembalian sisa keuangan ke kas desa merupakan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum. “Ketika RAB = Realisasi = SPJ tanpa ada sisa anggaran, itu bukan kebetulan, itu indikasi korupsi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Agung menyoroti dugaan pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp315 juta yang diduga fiktif. Informasi yang dihimpun menyebut bahwa kepala desa diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) miliknya untuk membeli mobil tersebut, padahal dana anggarannya sudah tersedia dalam APBDes. Tindak tersebut dinilai sangat janggal dan mengarah pada indikasi penggelapan anggaran publik. “Jika anggaran Rp315 juta sudah tersedia, mengapa masih menggadaikan SK? Ini jelas permainan dan patut diduga kuat ada penyimpangan besar,” kritik Agung keras.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa diatur jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, 75, dan 77, yang menyatakan dana desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan disiplin anggaran. Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur bahwa sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas desa dan setiap belanja yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.
Agung juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, di mana pelaku dapat dipidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Bahkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sesuai penegasan dalam UU Tipikor. “Mengatur angka, memainkan selisih, atau memanipulasi pengadaan jelas masuk korupsi,” ujarnya.
Menurut Agung, lemahnya pengawasan Inspektorat dan minimnya keberanian masyarakat melapor turut membuka celah korupsi di tingkat desa. Ia menegaskan dana desa bukan milik kepala desa, melainkan hak publik yang harus dijaga integritasnya. “Jangan jadikan dana desa sebagai ATM pribadi. Ini amanah konstitusi, bukan hak pribadi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Agung mendesak Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis untuk segera mengambil langkah audit investigatif dan penyidikan formal. Ia menegaskan bahwa media tidak akan tunduk pada tekanan dari pihak manapun. “Kami tidak akan mundur. GMOCT dan Kabarsbi.com siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tutup Agung.***
Informasi Penyaluran Dana Desa
2025
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 13 November 2025
Rp. 1.072.522.000
Pagu
Rp. 1.072.522.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MANDIRI
1 Rp 643.513.200 60.00
2 Rp 429.008.800 40.00
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 7.053.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 23.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 30.817.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 118.351.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 2.500.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 4.732.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 34.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 8.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.050.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.919.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.650.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.350.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 2.607.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 800.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 64.183.000
Keadaan Mendesak Rp 45.000.000
Penanggulangan Bencana Rp 2.030.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** Rp 142.472.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 5.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 12.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 10.253.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 21.115.500
*
* untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.
Informasi Penyaluran Dana Desa
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 20 November 2025
Rp. 1.214.487.000
Pagu
Rp. 1.214.487.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MANDIRI
1 Rp 728.692.200 60.00
2 Rp 485.794.800 40.00
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 30.000.000
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 12.185.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** Rp 100.000.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 4.680.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 320.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 6.275.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 31.500.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 5.495.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 1.743.500
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 10.065.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 4.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 11.938.500
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.700.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.300.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.220.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.225.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.450.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.620.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.919.610
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.200.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 2.970.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 3.601.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 2.607.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 3.600.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 800.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 1.800.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 5.060.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 36.810.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 48.733.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 44.152.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 35.553.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 47.813.400
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 80.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 8.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 7.070.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 315.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.807.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.450.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.795.990
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.425.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 34.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 700.000
Keadaan Mendesak Rp 180.000.000
Penanggulangan Bencana Rp 8.350.000
Penyertaan Modal Rp 50.000.000
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 7.053.000
* untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.
Anggaran dana desa mulai tahun 2020- 2023 untuk edisi berikutnya…























