Kuningan,Patrolinews86.com–Pelaksanaan pekerjaan di area Sungai Cimanuk–Cisanggarung, Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, mendapat sorotan dari LSM GMBI Kuningan. Ketua GMBI Kuningan, Dana Ismaya, menilai adanya kejanggalan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, khususnya mengenai kejelasan sumber dan penggunaan anggaran Kamis,(06/11).
LSM GMBI Kuningan meminta penjelasan resmi terkait jenis pekerjaan yang sebenarnya dianggarkan dan dilaksanakan di lapangan. Adapun poin pertanyaan yang disampaikan adalah:
1. Apakah betul pekerjaan yang dianggarkan hanya normalisasi sungai, sementara pembangunan tanggul tidak memiliki anggaran dan hanya memanfaatkan sedimen hasil pengerukan?
Ataukah sebenarnya tidak ada pekerjaan normalisasi sungai dan:
2. Yang dianggarkan hanya pembangunan tanggul, sedangkan material timbunan tanggul memanfaatkan sedimen sungai?
Atau kemungkinan ketiga:
3. Keduanya memiliki anggaran masing-masing, yakni anggaran normalisasi sungai dan anggaran pembangunan tanggul secara terpisah.
GMBI menegaskan bahwa kejelasan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran, ketidaksesuaian laporan pekerjaan, maupun dugaan penggunaan anggaran di luar ketentuan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari bagian Humas PT Bumi Karsa selaku pelaksana proyek, diketahui bahwa pembangunan tanggul memiliki gambar kerja (desain teknis), standar elevasi ketinggian, serta pencatatan ritasi dump truck pengangkut sedimen hasil pengerukan. Akan tetapi, pihak Humas juga menyampaikan bahwa pembangunan tanggul tidak memiliki anggaran tersendiri, dan hanya memanfaatkan material sedimen dari pekerjaan normalisasi.
Kontradiksi pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari GMBI.
> “Jika benar tidak ada anggaran untuk pembangunan tanggul, mengapa ada gambar proyek, elevasi ketinggian, serta ritasi dump truck yang jelas dicatat? Adanya gambar dan perhitungan elevasi menunjukkan bahwa pembangunan tanggul ini merupakan pekerjaan yang direncanakan, bukan insidental,” jelas Ketua GMBI Kuningan, Dana Ismaya.
GMBI juga menyoroti ketiadaan papan proyek di lokasi pekerjaan, sehingga publik tidak mengetahui nilai proyek, ruang lingkup pekerjaan, maupun pihak penanggung jawab secara resmi.
> “Tanpa adanya pagu anggaran di lokasi pekerjaan, masyarakat tidak dapat mengetahui nilai proyek dan ruang lingkupnya. Hal ini menghilangkan hak publik untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, GMBI menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta salinan gambar konstruksi tanggul, baik secara lisan kepada PT Bumi Karsa maupun melalui surat resmi kepada Kepala BBWS Cimanuk–Cisanggarung. Namun hingga rilis ini diterbitkan, dokumen tersebut belum diberikan.
> “Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, terutama terkait proyek yang menggunakan anggaran negara. Kami hanya meminta kejelasan, bukan mengada-ada,” tambah Dana.
Sebagai langkah selanjutnya, LSM GMBI Kuningan menyatakan akan menindaklanjuti laporan resmi kepada lembaga pengawas terkait apabila klarifikasi dan dokumen tidak segera diberikan (bie)
























