Kuningan,Patrolinews86.com – Pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut terungkap saat tim investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang dipimpin oleh Alek meninjau langsung kegiatan pembangunan di lokasi. Dari hasil pantauan, pekerjaan pembangunan kandang ayam tersebut tetap berjalan dan bahkan hampir selesai, meskipun diduga belum memiliki izin PBG, Minggu(19/10).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan.
“Kenapa Satpol PP tidak mengambil tindakan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan sampai izin PBG diterbitkan? ungkap Alek, tim investigasi GMBI, dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, LSM GMBI Distrik Kuningan menegaskan akan segera meminta audiensi dengan DPRD Kuningan guna membahas dan menindaklanjuti persoalan tersebut secara resmi.
Selain persoalan PBG, GMBI juga menduga bahwa perusahaan yang mengerjakan pembangunan kandang ayam itu belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin peternakan, maupun izin usaha perdagangan yang berdomisili di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan pembangunan kandang ayam tersebut.(bie)
























