H.Deden Sekdis kiri dan H.Edy Kabid SMK Kanan
Bandung Jabar patrolinews86.com. – Ada hal yang sangat penting dan perlu di pahami oleh semua kepala sekolah terutama di tingkat provinsi Jawa barat, terutama dalam pertanggung jawaban dana bos haruslah mengacu kepada aturan dan juklak serta juknis yang ada dan jangan sekali kali melakukan penyimpangan, kalau ada yang berani menyimpang tanggung akibatnya dan akan saya tindak sesuai prosedur yang berlaku.
Demikian dikata Sekdis Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Deden Saeful Hidayat saat bertemu pimpinan redaksi patroli D.Setiawan di acara Konferensi Pers Disdik Jabar 30/9/2925 .Ungkapan sama juga dikata Kabid SMK H.Edy dirinya juga mengingatkan agar sekolah tidak sembarangan menggunakan Dana BOS, menegaskan bahwa ada banyak larangan penggunaan dana tersebut, seperti untuk kepentingan pribadi, investasi saham, membiayai kegiatan tidak prioritas, serta kegiatan yang sudah dibiayai sumber dana lain, seperti disampaikan dalam workshop dan sosialisasi tahunan oleh dinas pendidikan. Pelanggaran larangan ini dapat mengakibatkan sanksi bagi kepala sekolah yang bertanggung jawab.Masih dikata dia beberapa contoh larangan penggunaan dana BOS Larangan Penggunaan Dana BOS
Beberapa contoh penggunaan dana BOS yang dilarang seperti.
– Kepentingan pribadi, Dana tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi guru atau siswa, seperti membeli seragam atau sepatu pribadi. Investasi Dana BOS tidak boleh ditanamkan untuk membeli saham atau digunakan sebagai modal bisnis,.
Kegiatan tidak prioritas ,Kegiatan yang tidak termasuk prioritas sekolah, seperti studi banding, tur studi, atau karya wisata, tidak boleh dibiayai dari dana BOS. Adapun kegiatan yang sudah dibiayai dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari sumber lain, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Tidak boleh membeli perangkat lunak atau menyewa aplikasi untuk pelaporan keuangan BOS, karena Kementerian sudah menyediakan aplikasi gratis seperti arkas.
Rehabilitasi berat dan pembangunan gedung baru ,Dana BOS tidak dapat digunakan untuk rehabilitasi prasarana dengan kategori kerusakan sedang atau berat, dan pembangunan gedung baru, bahkan meminjamkan Dana BOS tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain atau disimpan dengan maksud dibungakan.
Masih dikata Edy, Pentingnya Sosialisasi dan Akuntabilitas kesadaran pelaksanaan workshop dan sosialisasi seperti yang digelar oleh Dinas Pendidikan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai larangan dan ketentuan penggunaan dana BOS kepada kepala sekolah dan bendahara perlu di pahami dan dimengerti karena sangsi bagi pelaku pelanggaran, kepala sekolah dan pihak lain yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu akuntabilitas Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran agar tidak menjadi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara yang mengarah pada KKN


Lip red
Post Views: 126