Desa Bango dua  Kabupaten cirebon Transparansi  spanduk APBDes 2025 Tidak terpasang , ada apaaa.?

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Bango dua  Kabupaten cirebon Transparansi  spanduk APBDes 2025 Tidak terpasang , ada apaaa.?

Cirebon, patrolinews86.com-Desa merupakan salah satu Wadah Pemerintahan dalam hal pelayanan warga serta pusat pemerintahan yang berada di sekitar Kabupaten.

Akan hal itu peran penting desa sangat di butuh kan untuk warga desa nya ,guna memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar .

Dalam hal di segala pelayanan,Atas segi itu Desa juga Wajib memberi tahu informasi atas ada nya anggaran desa yang masuk,dari pemerintah pusat hingga turun ke masyarakat bawah.
Dalam pengelolaan keuangan anggaran tersebut Desa Wajib terbuka dalam transparan serta memasang spanduk baliho keuangan desa yang bersifat publik,
Dalam aturan Kip pasal transparansi
UU nomor 14 tahuh 2008 bahwasannya ber sifat keterbukaan informasi untuk masyarakat.

Negara juga mengatur dalam hal keuangan desa yang tertuang dalam permendagri no 46 pasal 10 tahun 2026
yang berbunyi bahwa masyarakat desa berhak ada mendapatkan ,atau mengetahui peran serta pengelolaan anggaran dalam hal segi pemberdayaan serta pembangunan desa dalam setiap wilayah nya.

Tetapi kenapa di Desa Bango dua  Kabupaten cirebon Transparansi  spanduk APBDes 2025 Tidak terpasang, tentu hal ini menjadi pertanyaan publik adaapa dengan anggaran desa disana ..? Kenapa tidak ada terpampang anggaran desa seperti desa desa yang lain..?

Padahal transparansi anggaran pemerintahan desa yang terpampang (biasanya berupa papan informasi atau baliho) merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa untuk membuka informasi keuangan kepada masyarakat. Ini penting untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan untuk mencegah penyalahgunaan. 

Pentingnya Transparansi:
Transparansi anggaran memastikan bahwa masyarakat mengetahui bagaimana dana desa dialokasikan dan digunakan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta untuk mencegah penyimpangan atau korupsi.
Cara Transparansi Terpampang:
Transparansi anggaran pemerintahan desa seringkali diwujudkan dalam bentuk papan informasi yang dipajang di Balai Desa atau tempat umum lainnya. Papan ini biasanya berisi informasi tentang alokasi dana desa, penggunaan dana, dan laporan keuangan. 

Sesuai Peraturan:
Transparansi pengelolaan dana desa diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Transparansi Pengelolaan Dana Desa. 

Tujuan Transparansi:
Tujuan utama transparansi anggaran adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Penting  memajang banner APBDes yang mudah dibaca oleh masyarakat, sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana desa. 
Pengaruh Transparansi:
Transparansi anggaran dapat membantu mencegah penyimpangan dana desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa.
Sayang hingga berita ini dilansir kepala desa Bango duo belum bisa ditemui karena sedang ada di tempat

Lip bersambung…

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Warga Desa Sukaraharja Kembali Datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, Pertanyakan Perkembangan Riksus
Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga
CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA
Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:30 WIB

Warga Desa Sukaraharja Kembali Datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, Pertanyakan Perkembangan Riksus

Selasa, 28 April 2026 - 13:10 WIB

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga

Minggu, 26 April 2026 - 15:54 WIB

CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Kabid Dinsos Kota Cirebon Enggan Beri Ruang Konfirmasi Terhadap Wartawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:53 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPRD Indramayu Soroti Dua “RAPERDA” Dalam Rapat Paripurna

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

eropa365