Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial MJ alias Peot (35), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, berhasil diamankan petugas di Surakarta.
Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap.
“Berkaitan dengan berita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait adanya pembakaran rumah di Kecamatan Karangdadap, alhamdulillah tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” kata AKBP Rachmad dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, di rumah milik RS (41), warga Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dipicu motif dendam pribadi.
“Motifnya sudah kami dalami, dimana pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap korban sehingga mencoba mengancam dengan melakukan pembakaran,” jelasnya.
Kapolres menyebut, pelaku dan korban sebelumnya diketahui pernah memiliki hubungan pribadi. Namun, hubungan tersebut diduga berakhir dan memicu rasa sakit hati dari pelaku.
“Karena mungkin diputus cintanya sehingga pelaku memiliki dendam dan melakukan pengancaman dengan pembakaran maupun pengrusakan,” ungkapnya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku disebut sudah beberapa kali melakukan ancaman kepada korban, baik berupa ancaman pembakaran maupun pengrusakan. Teror juga dilakukan melalui percakapan WhatsApp yang ditemukan dari ponsel milik pelaku.
“Pelaku melakukan teror pengancaman melalui percakapan WhatsApp yang kami dapatkan dari handphone pelaku. Sementara motifnya masih kami dalami, namun sementara ini karena dendam pribadi,” tambah Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tangan pelaku. Dari korban, polisi menyita satu batang gorden dalam kondisi terbakar, sepasang sandal, satu potong sarung, serta rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial.
Sementara dari tersangka, polisi mengamankan satu jerigen berisi air keras, satu bilah pisau, serta beberapa potong hoodie yang diduga digunakan saat melakukan aksi pembakaran.
Kapolres menambahkan, setelah menerima laporan dan beredarnya rekaman CCTV kejadian pada 8 Mei lalu, pihaknya langsung mengerahkan tim Resmob untuk memburu pelaku.
“Alhamdulillah kami berhasil mendapatkan posisi pelaku dan pada Senin malam tanggal 12 Mei 2026 pukul 01.00 wib, pelaku berhasil diamankan di Surakarta,” katanya.
Karena korban merupakan seorang perempuan dan mengalami trauma akibat aksi teror tersebut, Polres Pekalongan juga menghadirkan tim konseling untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Karena korbannya perempuan, kami menghadirkan tim konseling supaya bisa membantu menghilangkan trauma korban,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) subsider Pasal 449 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (dewi)
























