Pengesahan UU TNI: Kemunduran Demokrasi.

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan UU TNI: Kemunduran Demokrasi.

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

RUU TNI bukan sekadar perubahan normatif dalam sistem pertahanan negara, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.

penyusunan RUU TNI yang terkesan terburuh-buruh sangat kontras dengan sejumlah RUU yang lebih berpihak pada rakyat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset, yang justru terbengkalai selama bertahun-tahun.

DPR merespons dengan cepat dan menyetujui usulan (RUU TNI) tersebut hanya dalam jangka waktu lima hari, sangat miris hemat saya.

Kemudian, perluasan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil menurutnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 30 UUD NRI 1945.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang harus tunduk pada kebijakan politik negara, dengan tugas utama mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara, bukan justru menjadi pelaku politik itu sendiri.

Seandainya prajurit aktif dibiarkan mengisi jabatan-jabatan strategis di ranah sipil, maka reformasi TNI yang menegaskan pemisahan militer dan sipil menjadi dalih belaka.

Oleh karena itu saya beranggapan bahwa RUU TNI ini merupakan bentuk kudeta konstitusional yang tidak dilakukan dengan senjata, tetapi dengan pena undang-undang.

Kekhawatiran dan ketakutan masyarakat cukup besar karena dari proses penyusunan RUU menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan, dan mengabaikan aspirasi publik secara luas.

Terlebih, substansi perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial, karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi.

Tentu ada beberapa hal penting yang menimbulkan kekhawatiran luas masyarakat pecinta demokrasi atas pengesahan UU TNI yang telah direvisi itukan.

Yang pertama, adanya perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos.
Yang kedua, militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14.
Dan yang ketiga, usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara 53 tahun diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun maksimal menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan.

Artinya RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI itu kini menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas kiranya.

Tentu keadaan ini jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi, sehingga sangat meresahkan dan menjadi pertanda bahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi.

Berita Terkait

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB