Marak Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G Narkotika Jenis Tramadol Exymer ,di Kab, Garut ,Diduga APH Tutup Mata

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marak Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G Narkotika Jenis Tramadol Exymer ,di Kab, Garut ,Diduga APH Tutup Mata

Garut Patrolinews86- Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Kabupaten Garut, sehingga maraknya para pelaku pengendar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G, Tepatnya di kampung Margaluyu Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut

Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak anak sekolah hingga orang dewasa

Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika

Setelah di Komfirmasi penunggu dan yang melakukan penjualan obat obatan tersebut ,bernama Udin ia mengatakan, Hasil Penjualan Obat tersebut Perhari mencapai Dua juta ribu rupiah perhari, bahkan ia merasa aman dengan penjualan obat tersebut karna sudah adanya kordinasi kepada pemerintah, mulai dari pemerintah setempat polsek hingga polres “ucap Udin penunggu dan penjual obat tersebut

Ditempat terpisah Ketua LSM GAMPIL (Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Njang Black ia mengatakan kami berharap peradaran obat obatan keras di Kab,Subang harus di musnahkan,Karna sangat meruksak generasi anak anak muda, dan bilamana peredaran obat obatan keras ini di biarkan saja dari Dinas terkait,maka kami akan melakukan aksi demo kepada APH Terkait

Sudah Jelas peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah”Tegasnya (iman)

Berita Terkait

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor
Pemberitahuan Kehilangan.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.

Berita Terbaru