7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .

Polresta Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.
Polresta Pekalongan berhasil membekuk MAHA bin Ms (22 )warga Banyurip Alit Kelurahan Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan, inisial FU bin R ( 22 ) warga Pringlangu Kecamatan Pekalongan Barat, diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan diamankan di area belakang pasar Banyurip Rabo 7 -5 – 2025 sekira pukul 00.20.wib,
Inisial NS bin BS (21) warga Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan dan ditangkap di Banyurip Alit pada Rabo 7-5-25 sekira pukul 01.30 wib, inisial MI alias U bin N ( 27 ) warga Medono Kecamatan Pekalongan Barat, inisial KK bin MK (30) alamat jln Karya Bakti ditangkap di Kuripan jumat 2-4-25 sekira pukul 01.00.wib, inisial AR alias G bin EW (alm) umur 38 tahun, warga Perum Grogolan baru Kelurahan Sapurokebulen, di amakan di tempat kos kosan gan melati Kelurahan Sapurokebulen pada jumat ( 9 – 5 – 25 ) sekira pukul 18.30.wib,

Demikian di sampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S.I.K., S. H., M. H yang didampingi PS KASI HUMAS IPTU Purno Utomo S. H saat menggelar konferensi pers di Serambi Mapolres Jumat ( 16 – 5 – 25 ).
Dijelaskan AKBP Riki Yariandi pelaku diamankan di masing – masing tempat berbeda di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan dan Pekalongan Barat. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari yang didapat oleh petugas di lapangan.

“Jadi kami mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di area belakang pasar Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan ,” jelas Kapolres

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan sekitar pukul 00.20 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku yang akan mengedarkan tembakau sintetis. Dan dari tangan pelaku, petugas menemukan narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip transparan.

“Kami menemukan 4 paket Narkotika jenis tembakau sintesis didalam potongan sedotan warna hijau dengan berat 4 gram 3 paket Narkotika jenis tembakau sintetis didalam plastik klip transparan dengan berat 6 gram. 1 buah HP merk VIVO Y 20 warna biru , 1 buah HP xiaomi redmi not 7 warna biru, 1 bungkus plastik markas, 1 unit SPM honda Bat strit warna abu – abu nopol G 5946 CS.” imbuh AKP Kapolres

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan kota guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya ini para pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau 112 (1) Juncto pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 1 no urut 182 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia no 30 tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan didalam lampiran HARI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pindana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.( dewi )

IMG 20250517 WA0003

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB