Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Sumur Bor di Kabupaten Sikka.

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Sumur Bor di Kabupaten Sikka.

PATROLINEWS86.COM – SIKKA, NTT.
Kejaksaan Negeri Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek peningkatan jaringan air minum bersih di Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nelle.
Tersangka yang ditetapkan adalah YGS, selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, mengungkapkan bahwa YGS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama tiga jam pada Senin (13/1/2025).

Ia diperiksa sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan YGS sebagai tersangka, ucap Henderina Malo dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Henderina Malo juga menyampaikan bahwa YGS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli akuntan publik profesional di Politeknik Negeri Kupang, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.014.263.553.

Rincian kerugian tersebut mencakup uang muka sebesar Rp 266.993.100, termin I sebesar Rp 572.201.813, termin II sebesar Rp 348.586.190, dan denda keterlambatan sebesar Rp 961.175.160.
Sebelumnya, Kejari Sikka telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Nong Buyung Dekresan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Akri dan Yolis M selaku pelaksana proyek.

Proyek ini bersumber dari dana pinjaman daerah Kabupaten Sikka ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sayangnya, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami kegagalan.

Sumur eksplorasi tidak menghasilkan air tanah, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan, dan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dilaksanakan.
Konsultan pengawas juga tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, sementara PPK tetap melakukan pencairan dana meskipun progres pekerjaan di lapangan stagnan.

Ketiga tersangka sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang yang sama juga dikenakan kepada mereka.

GELSONIELA _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB