Polemik Dan Permasalahan Penegakan Hukum Yang Adil

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Dan Permasalahan Penegakan Hukum Yang Adil.

Oleh : Petrick Sanry Mero Nurak, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Nusa Nipa, Maumere.

Hukum dan keadilan merupakan dua konsep penting dalam sistem hukum di Indonesia.
Keadilan dapat dikatakan sebagai tujuan utama dari penerapan hukum, dimana setiap individu memiliki hak untuk menerima perlakuan yang adil dan setara di mata hukum.
Oleh
Penegakan hukum berkeadilan merupakan kewajiban yang harus ditegakkan bagi suatu negara, khususnya Negara Indonesia.

Dalam proses penegakan hukum berkeadilan dibutuhkan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi sehingga menghasilkan lembaga independen sejati.
Sehingga itu, dalam penegakan hukum berkeadilan diperlukan usaha dan sinergi yang maksimal antarlembaga serta aktor-aktor di dalamnya.
Persoalan penegakan hukum di Indonesia tidak kunjung usai, sebab kurangnya integritas, komitmen, serta dedikasi dari aktor penegak hukum di Indonesia.

Bagaimana sistem hukum di suatu negara berjalan akan sangat mempengaruhi dan menentukan bagaimana jalannya sistem pemerintahan di negara tersebut.

Dalam hal ini, hukum merupakan pilar penting yang akan merepresentasikan baik buruknya suatu pemerintahan.
Oleh sebab itu, perlu kita cermati lebih lanjut terkait persoalan penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini.

Pada prinsipnya, negara Indonesia berpedoman kepada Pancasila sebagai falsafah atau way of life yang artinya Indonesia berpedoman kepada nilai-nilai yang ada pada Pancasila.

Salah satu diantaranya, yaitu sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Tetapi pada kenyataannya, ketidakadilan kerap terjadi di negara ini, utamanya berkenaan dengan konteks hukum.

Oleh sebab itu, ada berbagai faktor yang perlu diperhatikan dan ditekankan yang menjadi landasan mengapa Indonesia perlu sesegera mungkin mengupayakan dan menerapkan hukum yang berkeadilan.
Seandainya pun belum tercapai sepenuhnya maka setidaknya ada upaya yang mengarah kepada implementasi atau praktik penegakan hukum berkeadilan itu.
Apa saja hal-hal yang menjadi dasar atau pendorong agar hukum berkeadilan di Indonesia harus secepat mungkin ditegakkan?

Salah satu diantaranya agar kasus seperti nenek berusia 92 tahun yang divionis menebang pohon durian, semoga tidak terulang kembali.
Selain itu, penegakan hukum berkeadilan merupakan salah satu representasi nilai pancasila sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diantara beberapa hal pokok yang menjadi urgensi harus segera ditegakkannya hukum berkeadilan di Indonesia adalah untuk mencegah terjadinya disintegrasi.

Potensi disintegrasi atau perpecahan akan sangat mungkin terjadi apabila mekanisme hukum di Indonesia tidak kunjung diperbaiki.

Harmonisasi antar masyarakat yang diproses secara hukum akan luntur apabila hukum itu sendiri dijalankan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.

Mencegah terjadinya disintegrasi merupakan salah satu upaya yang bisa dicapai melalui diterapkannya hukum yang berkeadilan.

Dengan demikian, Indonesia bukanlah negara yang kekurangan orang-orang cerdas, utamanya di bidang hukum.

Bahkan, sarjana atau lulusan hukum serta ahli hukum sangat banyak di Indonesia.

Akan tetapi, keinginan dan upaya kongkrit untuk mengimplementasikan hukum berkeadilan itu yang masih sangat kurang.
Lembaga-lembaga penegak hukum butuh sosok yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan tegas.

Apa yang salah tentu haruslah dikatakan salah dan apa yang benar demikian pula seharusnya disampaikan.
Sehingga tidak ada lagi kompromi dalam penegakan hukum. Sistem hukum di Indonesia tidak akan pernah berjalan dengan baik apalagi mencapai keadilan itu apabila prosedur dan mekanisme masuknya aktor-aktor penegak hukum tidak melalui jalan yang benar sebagaimana mestinya.

Bagaimana mungkin bisa menegakkan hukum berkeadilan apabila proses masuk awal dari aktor penegak hukum itu sendiri melanggar kaidah dan norma-norma hukum.
Sederhananya, tugas hukum itu hanya dua, ialah : membuat dan melaksanakan. Bagaimana bisa hukum yang dibuat itu benar dan sesuai dengan kaidah moral kalau penegaknya sendiri melanggar aturan, bagaimana mungkin terlaksana hukum yang berkeadilan apabila proses masuk aktor penegak hukum, serta proses membuat produk hukum itu sendiri melanggar nilai-nilai moral hukum yang ada.

Akhir kata, tindakan hukum yang adil akan menghasilkan pengaruh positif di masyarakat.

GELSONIELA-PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:48 WIB

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru

eropa365