Gagalkan Peredaran Narkoba di Wiradesa, Satres Narkoba Polres Pekalongan Sita Puluhan Gram Bibit Tembakau Sintetis

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.
Polres Pekalongan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis serbuk bibit tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Wiradesa.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/01/2026) sore tersebut, petugas menyita barang bukti berupa serbuk bibit tembakau sintetis berwarna oranye dengan berat bruto mencapai 25,72 gram. Kedua tersangka yang diamankan adalah MA (20)dan MR (28).

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Pekalongan.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. Awalnya petugas menangkap saudara MA di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Bener, Wiradesa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket serbuk bibit tembakau sintetis seberat 25,72 gram yang disimpan dalam kardus kecil. Setelah diinterogasi, MA mengakui barang tersebut dibeli bersama tersangka kedua, yakni MR,” ujar Ipda Warsito, Sabtu (31/1).

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Minggu (25/1) setelah Tim Opsnal menerima informasi. Pada Kamis pagi, petugas melakukan pemantauan intensif di wilayah Wiradesa yang kerap dijadikan titik transaksi narkoba.

Setelah membekuk MA, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 17.30 wib, petugas berhasil meringkus tersangka kedua, MR, tanpa perlawanan. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa ponsel Samsung A25 5G, Xiaomi Note 12, sebuah jam tangan digital, dan kardus kecil tempat menyimpan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Ipda Warsito.

Pihak Polres Pekalongan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Ipda Warsito juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan saraf dan mental. (dewi)

Berita Terkait

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*
Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi
49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa
*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*
Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar
Polisi Ringkus Spesialis Tipu-Gelap Motor di Bojong, Pelaku Ternyata Pernah Mendekam di Rutan Lodji
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Pil Ilegal
Berdiri diatas Tanah milik Negara Bangunan Liar Belum ada Tindakan dari Forkopimcam dan Pihak Terakit
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:50 WIB

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:47 WIB

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 16:42 WIB

49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa

Senin, 2 Februari 2026 - 12:53 WIB

*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar

Berita Terbaru