*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Perkara hukum yang melibatkan Saudara Hogi Minaya sebagaimana banyak diberitakan media massa menarik perhatian publik karena adanya pengakuan dari Kapolres Sleman yang menyatakan telah terjadi kesalahan dalam penerapan pasal pidana, yang disertai permintaan maaf kepada yang bersangkutan setelah dilakukan rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI.

Pengakuan tersebut menimbulkan pernyataan yuridis mengenai keabsahan proses penyidikan, dasar penetapan tersangka, serta akibat hukumnya terhadap status penahanan yang telah dilakukan.

Secara kronologis, saudara Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang bermula dari upaya mengejar pelaku kejahatan (penjambretan) yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya, yang kemudian berujung pada meninggalnya pelaku kejahatan tersebut.

Dalam proses penyidikan awal, penyidik menerapkan pasal pidana umum yang memposisikan perbuatan Hogi Minaya sebagai tindak pidana, tanpa secara memadai mempertimbangkan konteks pembelaan diri dan keadaan terpaksa.

Dalam perspektif hukum pidana materiil, perbuatan yang dilakukan dalam rangka pembelaan diri merupakan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Hal ini secara tegas diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan “setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain”.

Dengan demikian, apabila unsur pembelaan terpaksa terpenuhi, maka perbuatan tersebut sejak awal bukan merupakan tindak pidana, sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk penetapan tersangka.

Pengakuan Kapolres Sleman mengenai salah penerapan pasal pada hakikatnya merupakan pengakuan bahwa unsur-unsur delik yang disangkakan tidak terpenuhi secara hukum, karena penyidik telah mengabaikan keberadaan alasan pembenar. Dalam konteks asas legalitas dan asas kehati-hatian, kesalahan penerapan pasal tersebut bukan sekedar kekeliruan administratif, melainkan kesalahan substantif dalam penerapan hukum pidana.

Dari sisi hukum acara pidana, penetapan tersangka dan penahanan hanya sah apabila didasarkan pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP lama jo Pasal 90 KUHAP baru. Apabila sejak awal perbuatan yang disangkakan ternyata mengandung alasan pembenar dan tidak memenuhi unsur pidana, maka syarat sahnya penahanan menjadi tidak terpenuhi. Dengan kata lain, penahanan yang didasarkan pada sangkaan pasal yang keliru kehilangan dasar hukumnya.

KUHAP melalui Pasal 109 ayat (2) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau demi hukum. Dalam perkara ini, apabila diakui bahwa telah terjadi salah penerapan pasal karena perbuatan termasuk pembelaan diri, maka penghentian penyidikan (SP3) merupakan konsekuensi hukum yang seharusnya dilakukan. Penghentian penyidikan tersebut secara otomatis menghapus status tersangka dan mewajibkan pembebasan apabila yang bersangkutan sedang atau pernah dikenakan penahanan.

Lebih lanjut, dalam kerangka peraturan internal kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa penyidik wajib bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi keadilan substantif. Penyidik juga diwajibkan melakukan gelar perkara secara komprehensif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara yang memiliki kompleksitas tinggi dan potensi alasan pembenar. Kesalahan penerapan pasal dalam perkara ini menunjukkan tidak optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian dan objektivitas sebagaimana diwajibkan oleh peraturan tersebut.

Adapun permintaan maaf yang disampaikan Kapolres Sleman secara kelembagaan tidak menghapus akibat hukum dari kesalahan yang telah terjadi, namun dapat dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif institusi Polri. Secara yuridis, permintaan maaf tersebut memperkuat fakta bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya cacat secara substansi, sehingga koreksi melalui penghentian perkara menjadi suatu keharusan hukum, bukan semata kebijakan diskresi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa salah penerapan pasal terhadap Saudara Hogi Minaya berimplikasi langsung pada tidak sahnya dasar penetapan tersangka dan penahanan. Apabila penyidikan dihentikan demi hukum karena perbuatan yang dilakukan merupakan pembelaan diri, maka seluruh akibat hukum yang timbul, termasuk status penahanan, harus dinyatakan gugur, dan hak-hak yang bersangkutan wajib dipulihkan sesuai prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kuningan, 2 Februari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru