Cirebon patrolinews86.com – Munculnya berita tentang kemelut dana bos di SDN 1 Curug dan SDN Susukan lebah yang secara kebetulan Kepala sekolah SDN I Curug kini sudah pensiun dan bendaharanya yang bernama haryati menjadi kepala sekolah SDN Susukan Lebak 1 serta kini setelah menjadi kepala sekolah di SDN Susukan Lebak sang bendahara yang bernama haryati itu pun merangkap pula sebagai pjs ( pejabat sementara ) di SDN I Curug .
Seperti dikata Sutedjo salah satu aktivis Anti korupsi di cirebon, menurutnya pihak APH ataupun auditor termasuk dinas pendidikan jgn diam saja melihat kemelut ini karena ketika dilihat dilapangan dugaan kuat tentang adanya penyimpangan itu nampak dan jelas ketika dilihat aturan dan regulasi yang ada, kalau mereka diam tentu menjadi tanda tanya besar ada apa dibalik semua ini apalagi sekolah tersebut baru saja mendapatkan anggaran dana pemeliharaan yang mencapai miliaran rupiah tentu hal ini harus di sidik dan di audit secara menyeluruh sebelum kita laporkan secara prosedural.
Karena Sanksi berat pun berlaku bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut baik unsur pidana ataupun sangsi administrasi .
Perlu diketahui bahwa Dana BOS kepanjangan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri dapat berpedoman pada aturan dan juknis BOS yang di setiap tahunnya berbeda .Contoh tahun 2025 mengacu ke Permendikdasmen 8/2025. Menurut Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen 8/2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Terkait dengan tujuan Dana BOS, Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014 mengatur bahwa program BOS bertujuan untuk:
1.membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2.membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah
Sanksi berat pun berlaku bagi Penyalahguna Dana BOS di sekolah untuk itu sebagai penerima Dana BOS maka satuan pendidikan yang bersangkutan menerima Dana BOS harus patuh pada ketentuan mengenai Dana BOS.
Selain itu melihat pada Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014 yang menyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP satu atap (SATAP) dan tempat kegiatan belajar mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini berarti jika terdapat penyelewengan Dana BOS, maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi baik itu satuan pendidikan swasta maupun negeri dengan sangsi pidana ataupun sangsi administrasi .
Terkait dengan sanksinya, pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sangsi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan
penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi atau tindakan pidana DI pemberantasan KKN.
Melihat kepada begitu ketatnya aturan dana Bos dan sangsi berat bagi pelaku korupsi dengan tujuan supaya anggaran dana bos tidak disalah gunakan, diharap pelaku kegiatan busa amanah danntidak menyimpang serta sesuai dengan tauran juklak dan juknis .
Untuk itu bagi pelaku korupsi diharap pihak APH cepat tanggap dalam menanganinya, contoh seperti adanya dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah SDN 1 Curug dan SDN I Susukan Lebak Kec Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, yang mana kepala sekolah yang bernama Haryati itu sebagai PLT kepala sekolah SDN I Curug dan definitif di SDN 1 Susukan Lebak.
Sebelum dia jadi kepala sekolah di SDN 1 susukan Lebak dan plt di SDN 1 Curug, dirinya jadi bendahara di SDN I Curug dan diangkat jadi kepala sekolah ditempat yang sama.
( ARM ) Aliansi Masyarakat Menggugat pun akhirnya angkat bicara ketika dipinta tanggapannya tentang banyaknya dugaan penyimpangan di sekolah tersebut, bahkan menurut dia ketua umum ARM yang bernama Furqon Mujahid yang biasa disapa bang Jahid.Exs Penyidik PKP , Dirinya pun akan mendalami dan mengkaji lebih dalam masalah ini dan kalau benar disana banyak penyimpangan dirinya tidak segan segan untuk melaporkan masalah ini ke pihak APH dan melakukan dumas kepada inspektorat
Rp 79.212.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
287
08 Oktober 2021
Tahun 2022
Tahap 1
Rp 79.212.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
287
16 Februari 2022
*Tahun 2022
Tahap 2
Rp 105.616.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
287
06 Juni 2022
*Tahun 2022
Tahap 3
Anggaran Dana BOS
2022
Tahun
Rp 79.212.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
287
Tanggal Pencairan
11 Oktober 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 2.120.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 5.066.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 19.284.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 30.929.300
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 720.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.669.700
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 8.517.500
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 5.108.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 12.600.000
Total Dana
Rp 88.015.000
SDN I Susukan Lebak
Tahun 2024
Tahap 1
Rp 43.700.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
95
17 Januari 2024
*Tahun 2024
Tahap 2
Rp 43.700.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
95
09 Agustus 2024
Tahun 2025
Tahap 1
Rp 45.540.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
99
22 Januari 2025
*Tahun 2025
Tahap 2
ggaran Dana BOS
2025
Tahun
Rp 45.540.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
99
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 682.000
pengembangan perpustakaan
Rp 5.554.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 1.812.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 5.814.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.896.700
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 540.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.252.300
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.689.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 3.300.000
Total Dana
Rp 45.540.000
Barsanbung……..
























