Bandung patrolinews86.com – Pekerjaan revitalisasi bangunan SMK Negeri 1 Rancabali, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.7.172.074.000, dan anggaran dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) Dipandang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum karena diduga banyak masalah dan perlu diaudit secara menyeluruh baik bantuan anggaran dana BOS ataupun bantuan Revitalisasi karena diduga banyak masalah sekaligus demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik .
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender (25 Juli–11 Desember 2025). Pelaksana kegiatan tercatat adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Negeri 1 Rancabali berdasarkan hasil investigasi dan masukan beberapa sumber dilapangan ditemukan banyak dugaan penggunaan baik dari anggaran bos ataupun bantuan repitalisasi apalagi material bangunan yang diduga tidak sesuai standar standar apalagi pemakaian bata memakai bata hebel bukan bata merah.
Namun sayang banyaknya dugaan penyimpangan didalam pertanggung jawaban dana BOS ataupun bantuan. revitalisasi yang mencapai 7 miliar lebih itu kepala sekolahnya malah dipindahkan ke sekolah lain ( kena mutasi ) sehingga kepala sekolah yang baru merasa tidak tau dan tidak ngerti apa apa tentang dugaan tersebut
Bahkan mereka berbicara silahkan datang aja ke SMKN 7 Baleendah karena kepsek Tisna Saepudin SMKN 1 Rancabali telah pindah kesana ucap guru dan petugas keamanan menyampaikan ketika ditanya media ini.
Menanggapi hal ini salah satu aktivis anti korupsi H Sutedjo angkat bicara dan dirinya dalam waktu dekat akan mengkaji dan melaporkan masalah ini ke kejaksaan negeri bale bandung karena kuat dugaan adanya penyimpangan ini bisa merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN ( kolusi korupsi dan nepotisme ) .
Apalagi dalam masa jabatan pejabat lama pindah bukan berarti masalah selesai tetapi harus bisa dipertanggung jawabkan ketika serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru, dan kalau ditemukan adanya pelanggaran teknis, penyimpangan anggaran, atau kelalaian pengawasan, maka Kepala sekolah lama dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana .
Jadi adanya mutasi bukan suatu alasan pembebasan tanggung jawab tetapi harus tanggung jawab dan dipertanggung jawabkan secara materi .
Apalagi kini lagi giat giatnya membangun lalu dipindah justru ini menjadi tanda tanya besar ada benang merah apa sehingga mereka dengan mudah dipindah disaat ada kegiatan yang perlu dipertanggung jawabkan baik dari pisik ataupun bertanggung jawab.
Atas surat pertanggung jawaban.
Untuk itu kami sebagai aktivis akan terus memantau dan mengawal agar perkembangan kasus ini bisa terang benderang dan transparan.
Lip Iriando / kosim
Post Views: 69