*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu-Patrolinews86.com – Kabar mengejutkan kembali menyelimuti Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Ayu (Perumdam TDA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pasalnya, PAM (Perumda Air Minum) Tirta Kamuning Kuningan yang selama ini menjadi penyuplai air baku untuk wilayah Indramayu timur (Kecamatan Kedokanbunder, Karangampel, dan Krangkeng) dikabarkan mendapat masalah serius dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Bahkan lewat surat resminya, Kementerian Kehutanan memberikan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada PAM Tirta Kamuning terkait kewajiban perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air/energi air.
Surat dari Kementerian Kehutanan bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 itu dikirim ke PAM Tirta Kamuning bertitimangsa 17 November 2025 tersebut sebagai peringatan keras, karena jika dalam waktu 30 hari ke depan (17 Desember 2025) pihak PAM Tirta Kamuning belum bisa memenuhi izin pemanfaatan lingkungan, seluruh kegiatan operasi agar diberhentikan sementara.

Imbauan penghentian operasi ini merujuk Pasal 73 ayat (4) Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.

Surat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang salinannya diterima redaksi juga secara jelas menegaskan PAM Tirta Kamuning (Cigorowong) dinyatakan belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha melaksanakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air/energi air secara nyata di lapangan.

Kasub Litbang PAM Tirta Kamuning, Atang Kardewa, yang ditemui di kantornya di Kuningan, Jumat (5/12), membenarkan jika pihaknya menerima SP-3 dari Kementerian Kehutanan.

Namun, surat teguran itu tidak berpengaruh untuk suplai air baku ke wilayah Indramayu karena beda lingkungan mata air. Teguran itu untuk pemanfaatan lahan (wilayah) Cigorowong. Sementara untuk suplai air baku wilayah Indramayu mengambil dari mata air Talaga Remis, Talaga Nilem, Kaduela, dan Cicerem.

Terkait belum terpenuhinya kebutuhan untuk Indramayu 405 liter per detik, itu juga sudah tertuang di MoU, karena untuk tahun pertama 2025 dan 2026 memang pihak PAM Tirta Kamuning hanya mampu maksimal 100 liter per detik.

Kasub Litbang Perumda Tirta Kamuning Kuningan, Atang Kardewa
“Jadi tolong siapa pun kalau komentar yang benar jangan merugikan pihak lain. Sesuai MoU faktanya begitu, kalau ngomong narasinya yang benar, bukan tidak bisa memenuhi kebutuhan Indramayu, tapi melaksanakan sesuai perjanjian, baca MoU-nya, Pak. Lagian pembayaran air baku itu dibayar sesuai yang dipakai, urusan merugi itu beda cerita tergantung internal manajemen,” sindir Atang seolah merujuk pernyataan Dirut Perumdam TDA, H. Nurpan, yang dilansir beberapa media online akhir-akhir ini.

Atang menegaskan, dengan adanya SP-3 dari Kementerian Kehutanan diyakini tidak ada pengaruh suplai air baku ke Indramayu, mengingat beda wilayah lahan mata air, walaupun diakui ada dampak terkurangnya stok dan topangan air akibat mata air di Cigorowong tidak bisa dioperasikan.

Sementara itu, Dirut Perumdam TDA Indramayu, dalam wawancara dengan Ketua PWI Indramayu, Dedy S. Musashi, Kamis (4/12), menyatakan jika kebutuhan air baku dari Tirta Kamuning terganggu dan tak bisa terpenuhi, bisa jadi pihaknya akan mencari alternatif lain bekerja sama dengan pihak lain yang lebih mumpuni.

Nurpan juga mengungkapkan bahwa pasokan air baku dari Kuningan melalui PAM Tirta Kamuning belum sesuai perjanjian. Berdasarkan MoU, Perumdam TDA Indramayu seharusnya menerima 405 liter per detik. Namun, kenyataannya hanya sekitar 94–96 liter per detik.

“Setiap bulan kami membayar Rp2 miliar, tetapi volume air tidak sesuai ekspektasi. Perusahaan jadi merugi,” kata Nurpan.

Munculnya masalah baru yang terjadi pada suplai air baku ini membuat publik panik, khususnya pelanggan PDAM TDA di wilayah Indramayu timur. “Sepertinya masalah Perumdam TDA Indramayu di bawah pimpinan Dirut Nurpan kok ada aja, ya. Tambah ruwet dan bisa merugikan pelanggan jika begini terus, jadi tidak kondusif,” kata Akmad (56), warga Kecamatan Krangkeng. (Agus Sulist/Cho)

Berita Terkait

ADAKAH KETENTUAN FEMISIDA DI INDONESIA
HP Dicuri, Malamnya Kapolsek Kedawung Langsung Menyerahkan Kepada Korban.
Razia Pekat Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Sita 1.892 Botol Miras
Sempat Buron, Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat
Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan
Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging
Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:43 WIB

ADAKAH KETENTUAN FEMISIDA DI INDONESIA

Senin, 23 Maret 2026 - 11:40 WIB

HP Dicuri, Malamnya Kapolsek Kedawung Langsung Menyerahkan Kepada Korban.

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:10 WIB

Razia Pekat Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Sita 1.892 Botol Miras

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:37 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:41 WIB

Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Plt. Bupati Sukirman Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna

Kamis, 26 Mar 2026 - 19:43 WIB

slot