Gelapkan Gabah Senilai Rp 64,8 Juta,seorang pria Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Timur

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR / Pateolinews86.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial AD (37) warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban. Dalam kasus ini, korban AS, mengalami kerugian mencapai Rp 64.836.000.

Kejadian bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.43 WIB, saat korban AS mengirimkan satu truk berisi gabah dengan berat 9.274 kg ke pabrik padi, yang berada di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur. Untuk pengiriman tersebut, digunakan dokumen pengiriman (DO) atas nama AD. Setelah gabah ditimbang di pabrik, pabrik lalu membayar pembelian gabah tersebut dua kali melalui transfer kepada AD.

Namun masalah muncul setelah pembayaran, AD tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada korban AS. Karena itu, AS merasa dirugikan sebesar total Rp 64.836.000, lalu melaporkan AD ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sempat memanggil AD sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak hadir tanpa memberikan alasan. Karena tidak ada respons tersebut, petugas akhirnya mendatangi rumah AD dan membawa dia ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AD kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini, dan dia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan#( Irul )

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/