Penyitaan Moke Lokal: Ketika Hukum Menyentuh Rasa Budaya.

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Maria Veridiana Lejo.

Beberapa waktu lalu, media sosial di Nusa Tenggara Timur kembali ramai.
Sebuah video menunjukkan aparat menyita dan memecahkan botol-botol moke minuman tradisional khas Flores.
Bagi sebagian orang, itu mungkin hanya tindakan penegakan hukum.
Namun bagi masyarakat lokal, pemandangan itu terasa seperti penghinaan terhadap jati diri mereka.
Sebab moke bukan sekadar minuman; ia adalah simbol persaudaraan, penghormatan, dan warisan leluhur yang mengalir dalam setiap tetesnya.

Dalam konteks hukum nasional, moke memang termasuk dalam kategori minuman beralkohol.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014, setiap minuman beralkohol harus memiliki izin edar dan standar produksi yang jelas.
Tujuannya baik untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman oplosan.
Tetapi, persoalannya menjadi pelik ketika aturan yang sama diterapkan pada masyarakat adat yang memproduksi moke secara turun-temurun dengan cara tradisional.

Memang benar, alkohol memiliki dampak negatif jika dikonsumsi berlebihan.
Banyak kasus kekerasan, kecelakaan, dan masalah sosial terjadi akibat mabuk.
Namun, apakah penyitaan moke adalah solusi?
Tidak selalu.
Masalah bukan terletak pada moke-nya, tetapi pada cara konsumsi dan lemahnya edukasi tentang tanggung jawab sosial.

Daripada menyita, bukankah lebih bijak jika pemerintah melakukan pembinaan?
Melalui sertifikasi, pelatihan higienitas, dan pendampingan usaha, moke dapat diproduksi secara aman tanpa kehilangan nilai budayanya.
Dengan begitu, hukum dan kearifan lokal bisa berjalan beriringan.
Negara tidak perlu tampil keras, cukup hadir sebagai mitra yang memahami dan menghargai.

Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah lebih memilih menyita daripada membina.
Padahal, legalisasi moke bukan hanya akan melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendampingan yang tepat misalnya pelatihan sanitasi, uji kadar alkohol, dan pengemasan higienis moke bisa menjadi produk yang aman dan bernilai ekonomi tinggi.

Bagi masyarakat Flores, moke bukan sekadar minuman keras.
Ia adalah bagian dari ritual sosial dan spiritual yang tak tergantikan.
Dalam upacara adat seperti pernikahan, hingga musyawarah kampung, moke hadir sebagai lambang kejujuran, keterbukaan, dan persaudaraan.
Proses penyulingannya pun dilakukan dengan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Maka, ketika aparat datang menyita, warga merasa hukum negara tidak memahami nilai budaya mereka.

Sebagai bangsa yang kaya akan keragaman budaya, Indonesia seharusnya belajar menghormati kearifan lokal.
Hukum yang baik bukan hanya yang ditegakkan, tetapi yang juga mampu memelihara rasa keadilan di hati rakyatnya.
Masyarakat Flores tidak menolak aturan, mereka hanya ingin agar tradisi mereka tidak diperlakukan seperti pelanggaran.
Penyitaan moke lokal seharusnya menjadi alarm bagi kita semua.
Sudah saatnya negara berhenti melihat tradisi hanya dari kacamata hukum positif, dan mulai melihatnya dari sisi kemanusiaan dan kebudayaan.
Moke bukan ancaman.
Ia adalah warisan, identitas, dan kebanggaan. Mari kita jaga, bukan sita.

Penutup

Penyitaan moke lokal adalah cerminan dari ketidakpahaman kita akan kekayaan budaya sendiri.
Moke bukan sekadar minuman keras yang perlu diberantas, melainkan bagian dari identitas masyarakat Flores yang harus dilestarikan.
Semoga tulisan ini membuka mata kita semua untuk lebih menghargai kearifan lokal dan mencari solusi yang adil dan bijaksana.
Mari kita bangun Indonesia yang menghormati keberagaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Moke adalah tetesan persaudaraan yang mengalir dari generasi ke generasi.
Jangan biarkan hukum merusaknya, tapi bimbinglah agar ia tetap menjadi berkat bagi masyarakat.”

“Menyita moke sama dengan merampas jati diri sebuah komunitas.
Lebih baik merangkul dan membina, agar moke tetap menjadi simbol kebanggaan, bukan sumber masalah.”

“Moke bukan ancaman, ia adalah warisan.
Jaga tradisinya, bimbing produksinya, dan nikmati dengan bijaksana.”

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/