Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cibulan Tetap Berjalan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan,Patrolinews86.com – Pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut terungkap saat tim investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang dipimpin oleh Alek meninjau langsung kegiatan pembangunan di lokasi. Dari hasil pantauan, pekerjaan pembangunan kandang ayam tersebut tetap berjalan dan bahkan hampir selesai, meskipun diduga belum memiliki izin PBG, Minggu(19/10).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan.
“Kenapa Satpol PP tidak mengambil tindakan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan sampai izin PBG diterbitkan? ungkap Alek, tim investigasi GMBI, dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, LSM GMBI Distrik Kuningan menegaskan akan segera meminta audiensi dengan DPRD Kuningan guna membahas dan menindaklanjuti persoalan tersebut secara resmi.

Selain persoalan PBG, GMBI juga menduga bahwa perusahaan yang mengerjakan pembangunan kandang ayam itu belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin peternakan, maupun izin usaha perdagangan yang berdomisili di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan pembangunan kandang ayam tersebut.(bie)

Berita Terkait

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga
CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA
Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:10 WIB

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga

Minggu, 26 April 2026 - 15:54 WIB

CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Berita Terbaru

eropa365