Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA-Kabarsbi.com – Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai sebagai langkah yang tergesa dan tidak objektif. Kritik ini datang dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang menilai bahwa penyidik mengesampingkan fakta hukum penting: hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Majalengka menyatakan tidak ada dana perusahaan yang dinikmati oleh dirut.

Dalam konteks hukum pidana, unsur “menikmati” atau “memperkaya diri” merupakan elemen penting dalam menentukan tindak pidana korupsi. Jika APIP menyatakan tidak ada aliran dana kepada Dirut, maka secara logis penyidikan seharusnya berhenti pada tahap itu — bukan dipaksakan menuju penetapan tersangka. Langkah ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Yang lebih mengherankan, ada fakta lain yang terungkap: sedikitnya tiga pejabat internal PT SMU disebut berperan dalam pengelolaan dana perusahaan melalui proyek-proyek dan kerja sama dengan pihak luar, seperti CM Fashion dan PEDEE. Dana sekitar Rp1,49 miliar diduga keluar dari kas perusahaan dan tidak berada dalam kendali Dirut. Jika demikian, mengapa nama-nama pihak yang justru mengelola anggaran tersebut belum dipanggil, apalagi ditetapkan tersangka?

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum diarahkan pada penandatangan formal, bukan pada pelaku faktual yang menguasai dan memanfaatkan dana perusahaan. Dalam asas penegakan hukum, keadilan substantif harus lebih diutamakan dibanding sekadar formalitas administratif.

Langkah praperadilan yang direncanakan Dede Sutisna bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah penetapan tersangka memiliki dasar yang sah. Justru di titik ini publik bisa melihat sejauh mana profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Majalengka.

Jika temuan resmi APIP — sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah — diabaikan begitu saja, maka proses hukum kehilangan pijakan objektifnya. Yang dikhawatirkan bukan hanya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak menikmati dana, tetapi juga tertutupnya peluang mengusut aktor sebenarnya.

Kejaksaan seharusnya meninjau ulang penyidikan, bukan mempercepat penetapan tersangka demi mengejar citra penegakan hukum. Negara tidak boleh menghukum orang yang tidak menikmati uang, apalagi ketika ada pihak lain yang justru lebih dekat dengan sumber dugaan kerugian.

Berita Terkait

Dugaan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Nasional, BK DPRD Lebak Segera Tindak
Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil bekuk residivis curanmor
Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi Belum tersentuh Hukum di Kab.Tulang Bawang
Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin
*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*
Bustomi T.S, S.I.P Ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Dalam Pengelolaan Dana Desa
PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Edarkan Sabu dan 1.000 Butir Obat Keras, Buruh Proyek Asal Batang Dibekuk di Karangdadap
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:55 WIB

Dugaan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Nasional, BK DPRD Lebak Segera Tindak

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:47 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil bekuk residivis curanmor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:53 WIB

Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi Belum tersentuh Hukum di Kab.Tulang Bawang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:02 WIB

Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:52 WIB

*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*

Berita Terbaru