Polsekta Lahat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di bawah Umur
Lahat –Sumsel Patrolinews86.com -Peristiwa tidak pidana kekersan fisik terhadap anak di bawah umur terjadi di kabupaten lahat pada jum’at,23/02/2024 dimana tempat kejadian perkara (TKP) kontrakan serinanti kel RD PJKA talang jawa, kec.lahat.
Pelaku terduga tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur berinisial “D.I” alias Dedong “30thn” dengan pekerjaan wiraswasta
berdomisili di jalan sosial, gunung gajah kec.lahat
dan korban bernama Arba gantara “14thn” warga desa banu ayu kec.kikim selatan kab.lahat berstatus sebagai pelajar
Arba gantara sebagai korban menderita luka lebam di bagian wajah hinggah tak sadarkan diri dan segera di bawa ke RSUD lahat untuk mendapatkan perwatan.
Setelah kondisi Arba membaik ia melaporkan peristiwa ini ke polsekta lahat.
Satreskrim polsekta lahat menindak lanjuti laporan yang di berikan oleh Arba gantara dan mengumpulkan barang bukti beserta saksi.
Pada hari kamis 07/03/2024 kanit reskrim polsekta lahat IPDA Zulkarnain beserta anggota berhasil membekuk tersangka ” Dedong” di talang jawa utara kec.lahat tanpa ada nya perlawanan.
Tindak pidana kekersan fisik terhadap anak di bawah umur telah di atur dalam pasal 80 ayat 2 Jo.pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 dan perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,
hingga berita ini di turun kan belum di ketahui apa yang menjadi motif dari peristiwa ini .
AS*M























