Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dengan Modus Gunakan Mainan

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dengan Modus Gunakan Mainan

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diselundupkan dengan modus baru, yaitu menggunakan mainan anak.

Pengungkapan tersebut berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dari tanggal 1 sampai dengan 20 November 2024 di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat penyelidikan yang intensif setelah adanya informasi mengenai transaksi narkoba yang melibatkan barang-barang yang tampak tak biasa.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika jenis sabu berat keseluruhan 171,62 gram terdiri dari 77 paket kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang,” ungkap Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit dalam press release, di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (22/11/2024).

Ditambahkan AKBP M. Rano Hadiyanto juga mengungkapkan sebanyak 6 paket narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat 14,34 gram dan obat keras terbatas sebanyak 5314 butir juga berhasil diamankan.

“Modus operandi pelaku SP menggunakan media mainan anak-anak berbentuk boneka kecil pokemon dan doraemon yang di dalamnya sudah dimasukan paket narkotika kemudian ditempel dan titik koordinatnya dikirimkan kepada pembeli,” jelas Kapolres

Sementara, pelaku RH dan CS dengan cara narkoba siap edar dibungkus plastik kemudian disemen menyerupai batu kemudian ditempel di salah satu tempat dan titik koordinatnya dikirimkan kepada pembeli.

Dari tangan para pelaku, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 16 unit HP, 2 unit timbangan digital, 2 pack plastik klip, 6 buah lakban dan uang tunai sisa penjualan sejumlah 320 ribu rupiah.

Diketahui para pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Cirebon Kota di empat kecamatan yakni, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Kapetakan dan Suranenggala.

“Rata-rata pelaku mengaku sudah mengedarkan narkoba dari 1 bulan hingga 1 tahun,” jelasnya.

Untuk para pelaku akan dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda 8 miliar rupiah.

Sedangkan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dijerat pasal 435 jo 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah.

“Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil menyelamatkan sekitar 6244 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Kapolres Cirebon Kota.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru