Diduga Ada Rekayasa Dokumen, SHP Indocement Disebut Sudah Diperpanjang Tanpa Musyawarah Desa

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com  – Polemik perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Aparat desa dan kecamatan menolak dugaan bahwa tanda tangan mereka menjadi dasar pengajuan perpanjangan SHP ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka menegaskan, tanda tangan tersebut hanya sebagai bukti penerimaan undangan Jaring Aspirasi Masyarakat (JUM) terkait penyusunan Amdal, bukan bentuk persetujuan.

> “Tanda tangan kami itu hanya untuk menerima undangan JUM. Tidak pernah ada persetujuan atas perpanjangan SHP,” kata Camat Gempol, Sabtu (11/10/2025).

 

Pengakuan H. Mustani: SHP Baru Sudah Ada

Tokoh masyarakat Palimanan Barat, H. Mustani, memunculkan fakta baru. Ia mengaku telah melihat dokumen SHP hasil perpanjangan dan menyebut dokumen itu kini dipegang oleh Kuwu desa setempat.

Pernyataannya disampaikan langsung kepada Saeful Yunus dan Jufri, perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jawa Barat, disaksikan beberapa orang lainnya.

> “SHP yang baru itu sudah kami lihat, dan sekarang posisinya dipegang Kuwu Palimanan Barat. Kalau benar perpanjangan itu ada tanpa musyawarah desa dan BPD, berarti ada dugaan rekayasa dan maladministrasi,” ujarnya.

 

Prosedur Hukum Tak Pernah Dilakukan

Aparat desa menyebut, tidak ada satu pun mekanisme resmi sesuai aturan yang dilaksanakan. Setidaknya empat aturan hukum diduga dilanggar:

UUPA No. 5/1960 & PP No. 18/2021
Perpanjangan HPL wajib melibatkan pihak terdampak dan pemerintah daerah.

UU Desa No. 6/2014
Keputusan tanah desa harus dimusyawarahkan, disetujui BPD, dan ditetapkan dengan Perdes.

UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup
Penyusunan Amdal wajib melalui konsultasi publik dan FPIC.

Permen ATR/BPN No. 9/1999
Perpanjangan HPL harus disertai dokumen persetujuan pihak terkait.

Aparatur Desa Angkat Bicara

Kepala Desa Cikeusal menegaskan tidak ada Perdes, musyawarah, maupun pembahasan kontrak.

> “Kalau tanda tangan undangan dijadikan dasar pengajuan SHP, itu pelanggaran prosedur,” katanya.

 

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Palimanan Barat.

> “Kami hanya menerima undangan JUM. Kalau desa kami dicantumkan seolah menyetujui, itu harus dikoreksi,” ujarnya.

 

Tokoh warga juga menyebut, masyarakat sebelumnya diberi informasi bahwa tambang akan berhenti karena bahan baku habis.

Langkah Hukum Disiapkan

Pemerintah desa dan kecamatan berencana mengirim surat klarifikasi ke:

BPN Kabupaten Cirebon

Pemda

PT Indocement

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, mereka menyiapkan opsi:

Keberatan administrasi

Pelaporan ke Ombudsman atau aparat hukum

Gugatan ke PTUN

Media Siap Kawal

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menegaskan pihaknya akan mengawal proses ini.

> “Kalau benar ada manipulasi dokumen, itu bukan hanya soal etik, tapi bisa berujung hukum. Kami buka ruang bagi masyarakat dan aparatur desa untuk menyampaikan fakta,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indocement dan pihak BPN belum memberi tanggapan.

Berita Terkait

Diskominfo Kuningan Replikasi Aplikasi MBG Sumedang, Percepat Digitalisasi Program Makan Bergizi Gratis
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Perkuat Semangat Kebangsaan di Kalangan Guru NU.
DPRD Kabupaten Indramayu Diduga Merekayasa Dana Reses Rp.9,4 Miliar Dan Proyek Aspirasi Dewan Diperjualbelikan?
Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
Puluhan Anak Yatim Ikuti Sunatan Massal Diselenggarakan DPC GMPAR Indramayu
RANGGA APRIATNA,S.STP,M.AP : Kepala Dinas Usia termuda di wilayah Ciayumajakuning bahkan mungkin di Prov Jabar
10 Besar Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kuningan 2026–2031
Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antar Lembaga
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:10 WIB

Diskominfo Kuningan Replikasi Aplikasi MBG Sumedang, Percepat Digitalisasi Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Perkuat Semangat Kebangsaan di Kalangan Guru NU.

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:35 WIB

DPRD Kabupaten Indramayu Diduga Merekayasa Dana Reses Rp.9,4 Miliar Dan Proyek Aspirasi Dewan Diperjualbelikan?

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:36 WIB

Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Puluhan Anak Yatim Ikuti Sunatan Massal Diselenggarakan DPC GMPAR Indramayu

Berita Terbaru

Olah raga

TIMNAS INDONESIA bungkam OMAN 3 — 0

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:39 WIB