Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Jakarta patrolinews86.com – menelusuri keputusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan beberapa putusan terkait PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, terutama terkait gugatan dari Sayid Iskandarsyah terhadap Hendry Ch Bangun dan Dewan Kehormatan (DK) PWI. Putusan-putusan tersebut pada intinya mengukuhkan keabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan mengakui mekanisme internal PWI dalam menyelesaikan sengketa organisasi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan tersebut:

Putusan Sela Mengakui Hendry Ch Bangun: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa gugatan Sayid Iskandarsyah tidak dapat diterima karena masalah internal PWI telah diselesaikan melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat.

Rapat pleno tersebut mengukuhkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan M. Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua Dewan Kehormatan PWI.

Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Kasus Internal:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara yang merupakan kewenangan internal organisasi seperti PWI. Putusan tersebut mengacu pada Pasal 53 dan 54 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengakui kewenangan organisasi dalam menyelesaikan masalah internal.

Putusan Inkracht Memenangkan DK PWI:

Setelah melalui proses hukum, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan DK PWI dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait sanksi organisasi.

Konsekuensi Hukum:

Putusan ini memiliki implikasi hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk Rapat Pleno Diperluas dan keputusan yang dihasilkan, dianggap sah dan mengikat secara hukum.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan mengakui mekanisme internal PWI dalam menyelesaikan sengketa organisasi **

 

 

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Senin, 12 Januari 2026 - 17:57 WIB

*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*

Berita Terbaru