Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Jakarta patrolinews86.com – menelusuri keputusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan beberapa putusan terkait PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, terutama terkait gugatan dari Sayid Iskandarsyah terhadap Hendry Ch Bangun dan Dewan Kehormatan (DK) PWI. Putusan-putusan tersebut pada intinya mengukuhkan keabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan mengakui mekanisme internal PWI dalam menyelesaikan sengketa organisasi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan tersebut:

Putusan Sela Mengakui Hendry Ch Bangun: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa gugatan Sayid Iskandarsyah tidak dapat diterima karena masalah internal PWI telah diselesaikan melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat.

Rapat pleno tersebut mengukuhkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan M. Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua Dewan Kehormatan PWI.

Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Kasus Internal:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara yang merupakan kewenangan internal organisasi seperti PWI. Putusan tersebut mengacu pada Pasal 53 dan 54 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengakui kewenangan organisasi dalam menyelesaikan masalah internal.

Putusan Inkracht Memenangkan DK PWI:

Setelah melalui proses hukum, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan DK PWI dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait sanksi organisasi.

Konsekuensi Hukum:

Putusan ini memiliki implikasi hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk Rapat Pleno Diperluas dan keputusan yang dihasilkan, dianggap sah dan mengikat secara hukum.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan mengakui mekanisme internal PWI dalam menyelesaikan sengketa organisasi **

 

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365