Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*

- Penulis Berita

Jumat, 18 April 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*

Oleh: Syarif Al Dhin – Investigasi Khusus

Palopo – Di tengah kemajuan digital dan tuntutan transparansi publik, satu dokumen justru menjadi pusat kontroversi nasional: ijazah Presiden Joko Widodo. Polemiknya tidak semata soal keaslian, tetapi tentang akses publik terhadap dokumen yang seharusnya mudah diverifikasi.

Tim investigasi kami mencoba menelusuri mengapa ijazah yang disebut-sebut asli dan sah itu justru tidak boleh difoto, disalin, apalagi dipajang. Alasannya selalu sama: “Itu dokumen pribadi, tidak untuk publikasi.”

Namun ketika kami menghubungi beberapa ahli hukum informasi publik, narasinya tidak sesederhana itu.

“Ijazah pejabat publik, apalagi presiden, adalah bagian dari informasi yang secara hukum dapat diakses publik. Tidak ada dasar kuat untuk menyatakannya sebagai rahasia negara,” tegas Dr. Andi Saputra, pakar hukum tata negara dari UII Yogyakarta.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ijazah pemimpin negara masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Bahkan dalam sejumlah kasus serupa, Mahkamah Agung pernah menguatkan hak publik untuk mengakses dokumen akademik pejabat.

Sementara itu, fakta kontras justru ditemukan di luar negeri. Ijazah asli Bung Hatta—proklamator dan negarawan—dipajang secara terbuka di Universitas Rotterdam, Belanda. Publik bisa melihatnya, memotret, bahkan mengkaji secara akademik.

“Ini soal legacy. Bung Hatta tidak pernah menyembunyikan pendidikannya karena tidak ada yang perlu disembunyikan,” ujar Dewi Anggraeni, sejarawan yang pernah meneliti studi Bung Hatta di Eropa.

Lalu, mengapa di negeri sendiri, transparansi justru menjadi barang langka?

Menurut investigasi ini, ada setidaknya tiga hambatan utama:

1. Sikap tertutup institusi pendidikan yang enggan memberikan akses dokumen, meski permintaan datang dari peneliti, wartawan, atau aktivis hukum.

2. Narasi keamanan negara yang dipaksakan pada dokumen sipil.

3. Minimnya edukasi publik tentang hak atas informasi, membuat pembatasan itu jarang diprotes secara masif.

Berikut beberapa rujukan para pengamat dan pakar yang bisa kita masukkan untuk memperkuat investigasi khusus atau opini hukum soal transparansi ijazah presiden:

1. Dr. Henry Subiakto – Pakar Komunikasi Politik & Eks Staf Ahli Kominfo

“Transparansi adalah prinsip dasar demokrasi. Apalagi jika menyangkut pejabat publik, informasi pribadi yang berdampak pada kredibilitas jabatan harus terbuka.”
(Sumber: Kompas, 2022)

2. Prof. Denny Indrayana – Guru Besar Hukum Tata Negara, UGM

“Presiden bukan warga biasa. Ijazahnya adalah dokumen publik karena berkaitan langsung dengan syarat pencalonan. Kalau tidak bisa diverifikasi, maka legalitasnya patut dipertanyakan.”
(Sumber: Tempo, 2022)

3. Dr. Fickar Hadjar – Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti

“Selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara jelas dalam UU KIP, ijazah pejabat publik harusnya dapat diakses publik. Melarang foto atau akses ke ijazah presiden tidak punya dasar hukum kuat.”
(Sumber: CNN Indonesia, 2023)

4. Donny Gahral Adian – Filsuf Politik & Mantan Tenaga Ahli Utama KSP

“Kalau dokumen seperti ijazah tidak bisa diverifikasi, justru menciptakan ruang bagi spekulasi liar. Pemerintah seharusnya menutup celah ini dengan membuka akses secara resmi.”
(Sumber: wawancara Metro TV, 2022)

5. Komisi Informasi Pusat (KIP)

Dalam beberapa putusan, KIP menegaskan bahwa data pribadi pejabat yang berhubungan dengan jabatan publik (seperti ijazah) termasuk informasi yang wajib tersedia secara berkala.
(Sumber: Putusan Sengketa Informasi Publik, Nomor 121/II/KIP-PS-A/2019).

Ketika ijazah seorang presiden diperlakukan seperti berkas rahasia militer, wajar jika publik mulai curiga. Dan dalam iklim demokrasi, kecurigaan adalah bagian sah dari kontrol warga negara.

Pertanyaannya: jika ijazah itu benar-benar asli dan legal, kenapa begitu sulit untuk menunjukkannya?

Dan jika kita tidak berani transparan pada hal sederhana seperti ijazah, bagaimana kita bisa berharap transparansi pada kebijakan yang lebih besar? **

_Penulis adalah Kuli Tinta PPWI asal kota Palopo_

Berita Terkait

Mantan Camat Warungpring Meregang Nyawa Dengan Tragis Akibat di Tusuk ODGJ.
Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum*
Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:29 WIB

Pangdam Sebut Kasus Ledakan Amunisi Di Garut Massih Tahap Investigasi Pemerintah Siap kan 50 Juta Dan Jaminan Pendidikan.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:29 WIB

Soliditas TNI dan Polri, Polsek Pagaden bersama Babinsa Sambang Silaturahmi Warga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:57 WIB

Babinsa Koramil 1903 Kerja Bakti Perbaikan dan Pelebaran Jalan Lingkungan*

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:33 WIB

Letkol Inf. Ribut Jabat Danyon Para Raider 330 Tri Dharma Kujang I Kostrad

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:23 WIB

Jaga Kelestarian Lingkungan Koramil 1903 Darangdan Tanam Ratusan Jenis Pohon*

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:05 WIB

Pemdes Pasangrahan Kecamatan Bojong Bersama Babinsa Gelar Gerakan Ngosrek Bareng*

Selasa, 29 April 2025 - 08:25 WIB

Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat, Yonif 400/Banteng Raiders Adakan Giat Cukur Rambut Gratis*

Minggu, 27 April 2025 - 19:05 WIB

Polres Sikka Dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli Malam, Guna Menjaga Kamtibmas.

Berita Terbaru