Aktivis Anak Bangsa Laporkan Dugaan Korupsi di Pemerintahan Desa Paniis, Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Anak Bangsa Laporkan Dugaan Korupsi di Pemerintahan Desa Paniis, Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan

 

Pasawahan, Kuningan – Aktivis anak bangsa yang mewakili salah satu elemen masyarakat Kuningan telah mengajukan pengaduan resmi terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemerintahan Desa Paniis. Pengaduan ini disampaikan dengan nomor surat 110.E./LAPDU/AKANBA/X/2024 sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 31/1999.

 

Beberapa indikasi dugaan pelanggaran telah diungkap dalam laporan tersebut, di antaranya:

1. Dugaan Pelanggaran oleh Mantan Kepala Desa, M :
– M diduga menerima dana bantuan dari PDAM Kota Cirebon sebesar Rp. 380.000.000,- yang tidak dimasukkan ke dalam pendapatan desa, melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
– Proyek rehabilitasi Gedung Bale Desa yang seharusnya menelan biaya Rp. 1.350.000.000,-, diduga hanya menyerap Rp. 1.060.000.000,-, berpotensi merugikan keuangan desa, Realisasinya hanya 30%.

2. Dugaan Pelanggaran oleh Sekretaris Desa, I :
– I diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, termasuk tidak melibatkan perangkat desa dalam perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.
– Evaluasi menunjukkan kegagalan dalam pelaksanaan proyek pemasangan pipanisasi yang mengakibatkan sisa anggaran dan utang kepada penyedia bahan.

 

3. Dugaan Pelanggaran oleh Kepala Urusan Keuangan, D :
– D diduga tidak menjalankan tugasnya dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel, serta kurang berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan.

 

Aktivis anak bangsa berharap agar pengaduan ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga integritas dan kebaikan pemerintahan desa.

 

Pengaduan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong tindakan yang lebih tegas dalam penegakan hukum serta pencegahan praktik korupsi di tingkat desa.

 

Lip ks

Berita Terkait

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging
Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku
ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA
Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers
Persatuan Wartawan FRN Counter Polri Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:26 WIB

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:52 WIB

Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku

Senin, 16 Maret 2026 - 13:38 WIB

ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:08 WIB

Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Berita Terbaru

slot