Tanah HGU Nangahale – Patiahu: Konflik Kepentingan Antara PT. Krisrama dan Masyarakat Setempat.

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah HGU Nangahale – Patiahu: Konflik Kepentingan Antara PT. Krisrama dan Masyarakat Setempat.

Oleh : Paulus Papo Belang.

Konflik tanah sering kali menjadi isu yang sensitif di Indonesia, terutama ketika menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan besar yang berhadapan dengan hak-hak masyarakat lokal.
Salah satu contoh yang mencuat ke permukaan adalah perselisihan antara PT. Krisrama, perusahaan yang memegang HGU di wilayah Nangahale – Patiahu, dan masyarakat setempat.
Konflik ini mencerminkan dilema yang sering kali muncul ketika kepentingan tertentu ( Gereja Lokal – melalui PT. Krisrama ) berbenturan dengan kebutuhan dan hak masyarakat lokal yang sudah lama hidup di sekitar tanah tersebut.

Latar Belakang Konflik.

PT. Krisrama, sesungguhnya bukan seperti kebanyakan perusahaan besar lainnya, yang mendapatkan konsesi HGU dari pemerintah untuk mengelola lahan di wilayah Nangahale – Patiahu.
Pada dasarnya, HGU adalah hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang mendukung kegiatan ekonomi.

Namun,berbeda dengan Perusahaan ( badan usaha ) Pada Umumnya, PT. Krisrama, adalah sebuah badan usaha yang di dirikan oleh Gereja Lokal setempat untuk memenuhi ketentuan regulasi guna mengelola HGU demi kepentingan Misi Gereja Lokal, bagi pembinaan calon Imam di Seminari Tinggi Ritapiret dan Ledalero serta kepentingan misi gereja lokal lainnya.

Namun demikian seringkali di wilayah-wilayah seperti ini, masyarakat lokal setempat terutama dari suku Soge Natarmage dan suku Goban Runut, secara sepihak dan dengan cara melawan hukum mengklaim dan menduduki serta menguasai tanah tersebut sejak tahun 2004 menggarap dan mengelola tanah yang mereka anggap sebagai tanah adat atau warisan turun-temurun.

Masalah muncul ketika perusahaan dengan hak formal dari pemerintah, seperti PT. Krisrama, ketika mau mulai memanfaatkan tanah tersebut dihalangi oleh sekelompok masyarakat yang menganggap bahwa tanah tersebut sebagai milik mereka.

Mereka mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka berdasarkan hak asal- usul, hak ulayat dan karena mereka sudah menduduki dan menguasai serta mengolah tanah tersebut.
Namun demikian, klaim sepihak ini tidak dapat di benarkan karena tidak sesuai dengan kenyataan sejarah, dan bertentangan dengan regulasi yang ada seperti PP nomor 18 tahun 2021 serta Permen ATR/BPN dll.

Dalam kasus Nangahale – Patiahu, masyarakat setempat merasa bahwa tanah tersebut memiliki nilai sosial dan budaya bagi mereka, dan bukan sekadar lahan ekonomi.

Konflik Kepentingan:
Ekonomi Vs Keadilan Sosial.

Dari sudut pandang PT. Krisrama, HGU yang mereka pegang adalah hak legal yang diberikan oleh negara untuk mengelola tanah tersebut.
Perusahaan memiliki kepentingan untuk memaksimalkan keuntungan dari tanah yang mereka kelola, yang mungkin berarti membuka lahan untuk perkebunan kelapa, kakao atau usaha komersial lainnya.
Dalam konteks ekonomi makro, perusahaan seperti PT. Krisrama berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional melalui penciptaan lapangan kerja, kontribusi pajak, dan pembangunan infrastruktur.

Namun, masyarakat setempat memiliki perspektif yang berbeda.
Mereka melihat tanah sebagai sumber kehidupan dan identitas mereka.
Bagi masyarakat adat, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai historis, budaya, dan spiritual.
Banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dari bertani, berkebun, atau usaha kecil yang terkait langsung dengan tanah yang kini berada di bawah kontrol HGU.
Ketika tanah tersebut digunakan oleh perusahaan besar, masyarakat sering kali kehilangan akses ke lahan yang penting bagi kelangsungan hidup mereka.

Potensi Solusi: Dialog Dan Pengakuan Hak.

Untuk menyelesaikan konflik seperti ini, penting adanya dialog yang terbuka antara pihak perusahaan dan masyarakat lokal.
Kedua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Salah satu solusi yang sering diusulkan dalam kasus serupa adalah pemberian kompensasi yang adil kepada masyarakat yang kehilangan akses ke tanah mereka, atau pemberian hak pengelolaan bersama, di mana masyarakat lokal tetap dapat memanfaatkan sebagian tanah untuk keperluan hidup mereka.
Khusus dalam kasus HGU Nangahale – Patiahu, ada lebih dari 500 ha lahan dari total 867 ha lahan HGU yang di kembalikan menjadi tanah Negara untuk di redistribusikan kepada masyarakat setempat, karena Pembaharuan dan Perpanjangan HGU oleh PT. Krisrama, hanya seluas 325 hadari total lahan HGU sebelumnya.

Untuk itu yang di butuhkan dari masyarakat setempat adalah sikap legowo, menerima pengaturan dari Negara melalui Pemerintah Setempat.

Selain itu, memang pengakuan terhadap hak-hak adat masyarakat juga penting.
Namun kondisi masyarakat setempat belum memenuhi ketentuan Regulasi untuk diakui sebagai sebuah Masyarakat Adat.
Pemerintah dan perusahaan memang mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dari masyarakat lokal ketika memberikan konsesi tanah.
Tetapi Penegakan hukum dan regulasi yang lebih ketat dalam hal ini bisa membantu mencegah konflik serupa di masa depan, dengan memastikan bahwa masyarakat lokal terlibat dalam proses pengambilan keputusan sejak awal.

Kesimpulan.

Konflik tanah HGU di Nangahale – Patiahu antara PT. Krisrama dan masyarakat setempat adalah contoh nyata dari benturan antara kepentingan Gereja Lokal dan hak-hak sosial masyarakat lokal.
Solusi yang tepat memerlukan pendekatan yang seimbang antara kebutuhan perusahaan dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Dengan dialog yang terbuka dan pengakuan terhadap hak-hak adat, konflik ini bisa diselesaikan dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus menjaga kelestarian hubungan sosial dan lingkungan di wilayah tersebut.

GELSONIELA _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365