Kapolres Cirebon Kota, Terima Silahturahmi Pengurus Gereja Mawar Sharon

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dalam menjaga toleransi dan moderasi beragama diperlukan penanganan yang serius karena berkaitan dengan hal yang mendasar bagi seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan bersilahturahmi, pihak Gereja Mawar Sharon (GMS) kepada Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan menyerahkan piagam penghargaan atas pendampingan Polres Ciko di dalam proses pengurusan perijinan ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS), sehingga jemaat GMS dapat beribadah dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku untuk penggunaan tempat ibadah. Kamis (17.11.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, Polri dalam kapasitas kerjanya, hanya sebatas melaksanakan pendampingan atas proses pengurusan perijinan ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS), yaitu menggunakan gedung bukan untuk ibadah, tetapi dipergunakan sebagai sarana ibadah.

Lanjut Fahri Siregar “Perijinan itu sendiri melalui proses dan mekanisme panjang yang harus GMS lakukan dengan melibatkan Wali Kota Cirebon, Forkopimda Kota Cirebon, FKUB & Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Lurah Panjunan beserta warganya, Camat Lemahwungkuk, dan seluruh pihak yang berhubungan dengan perijinan tersebut”. Jelas Kapolres Ciko melalui Kasi humas IPTU Ngatidja, SH.MH.

Hadir dari Gereja Mawar Sharon Gembala Sidang, Pdm. Tomas Agus Handoko, Humas 1, Pdp. Hendra Wibowo, dan Humas 2, Bp. Handy Octavianus.

Sementara pihak Polres Ciko dihadiri Kapolres Cirebon Kota, kasat Intel AKP Sugiono, SH, Kbo Inter IPTU Aris, SH dan Kapolsek lemahwungkuk IPTU wawan Hermawan, SH. Tambah Ngatidja. WSW 2015

Dilokasi yang sama selaku Gembala Sidang, Pdm. Tomas Agus Handoko, mengatakan puji dan syukur akhirnya kami jemaat Gereja mawar saron yang berjumlah 200 orang mendapatkan ijin untuk melaksanakan ibadah.

“Terima kasih pa Kapolres Ciko dan semua pihak yang sudah membantu kami. Sehingga kami dapat dengan baik untuk beribadah di gedung Cirebon Convention Hall (CCH), di Jl. Syarief Abdurahman no. 117, Kel. Panjunan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon (dulu dikenal dgn Jl. Bahagia)”. Ucapnya.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru