Maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Oleh : Agustinus Proklamasi B.P. Moko.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal adalah mereka yang bekerja di luar negeri tanpa memiliki izin yang sah dari negara asal dan negara tujuan.
TKI ilegal berisiko mengalami berbagai masalah, seperti penipuan, penjeratan utang, eksploitasi, kekerasan, hingga deportasi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mencegah dan menghindari penyaluran TKI ilegal yang merugikan.
Betapa rentannya Pekerja Migran Indonesia ilegal terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan agar tidak ada lagi WNI yang terjebak dalam situasi seperti ini antara lain: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko menjadi tenaga kerja ilegal.
Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye di media massa dan sosial, Memberantas praktik calo penyaluran tenaga kerja ilegal dengan cara melaporkan ke instansi terkait jika mengetahui adanya tawaran kerja di luar negeri yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur, Memperkuat perlindungan WNI di luar negeri dengan cara meningkatkan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Selain itu, pastikan juga didampingi oleh tenaga kerja lokal yang bisa membantu dalam hal komunikasi, adaptasi, dan perlindungan.
Adapun modus operandi yang biasa dilakukan oleh para Pekerja Migran Indonesia adalah pengurusan paspor berkedok dengan tujuan awal wisata atau kunjungan keluarga, sehingga di anjurkan mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang ada di Indonesia dan negara penerima, Jangan menggunakan visa turis atau wisata untuk bekerja di luar negeri, karena itu melanggar hukum dan bisa berakibat deportasi.
Dengan demikian, diharapkan fenomena Pekerja Migran Indonesia Ilegal bisa diminimalisir dan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para pekerja dan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara tujuan.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM
























