Advokat Bambang Listi Law Firm Gandeng Aktivis Media Nasional Agung Sulistio Kawal Kasus Pedofilia di Lingkungan Pendidikan Kuningan :

- Penulis Berita

Jumat, 13 September 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Advokat Bambang Listi Law Firm Gandeng Aktivis Media Nasional Agung Sulistio Kawal Kasus Pedofilia di Lingkungan Pendidikan Kuningan : “Tidak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku”

Seperti dikata Agung Sulistio, selaku aktivis media sekaligus pimpinan redaksi situs kabarSBI.com berikan perhatian khusus terhadap penangan kasus perkara tindak pidana pedofilia terhadap sejumlah siswa SMP sebagai korban yang kasusnya tengah ditangani oleh pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Agung Sulistio menegaskan, Pedofilia digolongkan sebagai kejahatan terhadap anak karena mengakibatkan dampak buruk bagi korban.

“Mengutip Pasal 22 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS) sangat jelas menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui restoratif justice. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual tidak dapat lagi diselesaikan melalui perdamaian” Tegas Agung

Menurut ahli kejiwaan anak Seto Mulyadi, para korban pedofilia akan mengalami kurang rasa percaya diri dan memilki pandangan negative terhadap seks.

Para pedofilis memiliki kecenderungan untuk melakukan hubungan seksual dengan Anak – anak. Baik anak laki laki di bawah umur (pedofilia homoseksual) dan ataupun dengan anak perempuan di bawah umur (pedofilia heteroseksual).

Adanya kasus penyimpangan seksual seperti pedofilia ibarat gunung es menunjukkan perlunya perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara seksual yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Bahwa, terkait kasus pedofilia yang terjadi terhadap 5 orang anak SMP di Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Komisi Kepolisian Nasional melalui suratnya Tertanggal 29 Agustus 2024 yang di kirimkan kepada Advokat Bambang L.A.Hutapea SH.MH.C.Med selaku Kuasa Hukum dari Pelapor,

Komisi Kepolisian Nasional menyatakan bahwa aduan terkait dugaan kasus Pedofilia di lingkungan Pendidikan Kabupaten Kuningan telah di terima oleh Kompolnas dan telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk di tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002. Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi dilakukan melalui:

1.Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,

2.Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi, dan

3.Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Kuasa hukum juga berharap jika kasus pedofilia ini agar cepat menemukan titik terang dan keadilan bagi korban-korban yang masih duduk di bangku sekolah, dan berharap perkara ini di usut secara tuntas sehingga pelaku pedofilia tidak bebas berkeliaran lagi.

Lip dhian st/ agn

Berita Terkait

Kegiatan  Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan redmi dibatalkan 
Terkait Kasus Cabul Yang Di Alami Warga Desa Cigarukgak, Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sambangi UPTD PPA Kuningan
Polri ungkap 3.608 kasus narkoba amankan barang bukti Rp .2,88 triliun
Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Weru.
Ribuan Kasus Korupsi Di Indonesia Telah Ditangani KPK, Jangan Dikasihani Sebab Korupsi Ialah Kejahatan Luar Biasa.
Relawan Prabowo Gibran Sorot Kasus OTT KPK Terhadap Pejabat Pemkot Pekanbaru,
Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss
Kapolres Lahat Berkoordinasi Bersama Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Terkait Proses Pleno

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:24 WIB

Pengguna Jalan Nasional Wilayah 1 Jabar, Berikan Kado Istimewa Jalan Rusak Bagi Pengguna Jalan Di Hari Bhakti PU ke 79

Minggu, 8 Desember 2024 - 00:00 WIB

Kesultanan Cirebon dan Republik: Sebuah Kajian Hubungan Kekuasaan dan Identitas Nasional

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:36 WIB

Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:53 WIB

Lapas Brebes Kembali Berhasil Mempertahankan Predikat P2HAM, 2 Tahun Berturut-turut Konsisten Jaga Prestasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:46 WIB

Apresiasi Perwakilan Ormas PSHT P16, Audensi dengan Kapolres Dalam Penanganan permasalahan

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:43 WIB

Cara Kalapas Brebes Berikan Suntikan Semangat dan Motivasi Bagi Warga Binaan Lepas Salat Dhuhur Berjamaah

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:04 WIB

Heboh.. ! Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung Barat kabarnya digugat LBH Ratu Adil Bandung

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:24 WIB

Hadiri Wisuda Ke-31 Universitas Kuningan (Uniku), Pj Sekda : jadilah generasi terbaik dari Kuningan untuk Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Maling Kembali Beraksi Di Pasar Alok, Kota Maumere

Minggu, 8 Des 2024 - 11:20 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.

Sabtu, 7 Des 2024 - 17:36 WIB