Kuningan patrolinews86.com – Advokat Bambang Listi Law Firm Gandeng Aktivis Media Nasional Agung Sulistio Kawal Kasus Pedofilia di Lingkungan Pendidikan Kuningan : “Tidak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku”
Seperti dikata Agung Sulistio, selaku aktivis media sekaligus pimpinan redaksi situs kabarSBI.com berikan perhatian khusus terhadap penangan kasus perkara tindak pidana pedofilia terhadap sejumlah siswa SMP sebagai korban yang kasusnya tengah ditangani oleh pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Agung Sulistio menegaskan, Pedofilia digolongkan sebagai kejahatan terhadap anak karena mengakibatkan dampak buruk bagi korban.
“Mengutip Pasal 22 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS) sangat jelas menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui restoratif justice. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual tidak dapat lagi diselesaikan melalui perdamaian” Tegas Agung
Menurut ahli kejiwaan anak Seto Mulyadi, para korban pedofilia akan mengalami kurang rasa percaya diri dan memilki pandangan negative terhadap seks.
Para pedofilis memiliki kecenderungan untuk melakukan hubungan seksual dengan Anak – anak. Baik anak laki laki di bawah umur (pedofilia homoseksual) dan ataupun dengan anak perempuan di bawah umur (pedofilia heteroseksual).
Adanya kasus penyimpangan seksual seperti pedofilia ibarat gunung es menunjukkan perlunya perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara seksual yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Bahwa, terkait kasus pedofilia yang terjadi terhadap 5 orang anak SMP di Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Komisi Kepolisian Nasional melalui suratnya Tertanggal 29 Agustus 2024 yang di kirimkan kepada Advokat Bambang L.A.Hutapea SH.MH.C.Med selaku Kuasa Hukum dari Pelapor,
Komisi Kepolisian Nasional menyatakan bahwa aduan terkait dugaan kasus Pedofilia di lingkungan Pendidikan Kabupaten Kuningan telah di terima oleh Kompolnas dan telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk di tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002. Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi dilakukan melalui:
1.Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,
2.Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi, dan
3.Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Kuasa hukum juga berharap jika kasus pedofilia ini agar cepat menemukan titik terang dan keadilan bagi korban-korban yang masih duduk di bangku sekolah, dan berharap perkara ini di usut secara tuntas sehingga pelaku pedofilia tidak bebas berkeliaran lagi.
Lip dhian st/ agn