ADANYA GUDANG PENYUNTIKAN GAS DI WILAYAH KEC.JATIWARNA KAB.BEKASI DIHARAP APH TIDAK TUTUP MATA
Bekasi patrolinews86.com – Mentri kordinator bidang perekonomian,AIRLANGGA HARTARTO Mengatakan Tingginya harga eceran LPG 3kg Di sejumlah daerah republik indonesia, Nantinya penyaluran LPG 3kg Bakal di PANGKAS mengikuti Distribusi seperti halnya distributor PUPUK BERSUBSIDI.
Mentri ESDM minta di evaluasi agar bisa di per pendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang. kata AIRLANGGA DI ISTANA MERDEKA JAKARTA PADA HARI KAMIS (TANGGAL 12-10-2023),Pada kesempatan yang sama mentri ESDM ARIFIN TASRIF menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg Melalui keputusan direktur jendral minyak dan gas bumi (Kepdirjen) Kementrian ESD NO 99.K/MG.05/DJM/2023 Aturan yang telah di terbit kan hasil keputusan beberapa mentri dan di sepakati oleh RI 1 JOKOWI DODO pada tanggal 28 FEBRUARI 2023 Mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis DATA subsidi tepat. MY PERTAMINA.Id Untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg di agen pangkalan resmi.
Hasil investigasi Awak Media bersama team ke lokasi di belakang Pasar kecapi Jatiwarna Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di tengah sulit nya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap di sebut gas melon di temukan banyaknya pengoplosan yang diduga dibacking oleh Oknum tertentu meskipun Sering kali terjadi Penggrebekan OLEH APH BAIK DARI POLDA MAUPUN MABES POLRI Tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan di duga bukan hanya di satu lokasi, dengan salah seorang pengusaha yang berinisial D***.
Menurut hasil keterangan warga setempat mengakui kepada patroli, kami merasa di rugikan dengan adanya praktek usaha PENGOPLOSAN GAS ILEGAL ini yang di tentu pada ahirnya akan mengakibatkan kerugian negara,kerugian masyarakat akibat kurangnya gas melon tersebut tidak sesuai dengan yang telah di tentukan oleh LIMIGAS dan lagi yang paling fatal Gas yang di OPLOS oleh manual Cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampe menimbulkan ledakan.
Menanggapi keluhan masyarakat ini, diungkapkan Ketua LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang ada di wilayah Jabar dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas menurutnya semua telah diatur dalam UU NO 22 TAHUN 2021 TENTANG MINYAK DAN GAS dan pengoplosan yang terjadi dilapangan itu jelas merupakan tindak pidana kejahatan dan bisa dipidana dengan ancama 6 tahun kurungan dengan denda 60.000.000.000 dan di UU MIGAS sendiri tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan minyak dan gas (MIGAS) maka bertentangan dengan PASAL 55 MIGAS,PASAL 54 UU MIGAS,PASAL 57 AYAT 2 JO.
Dalam masalah ini tentu Saya selaku ketua LSM beserta jajaran akan melaporkan ke DIRJEN LIMIGAS supaya para oknum Mafia – mafia migas agar di proses sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah kebawah dan melanggar aturan.” Ungkapnya. .(EG.M)