ADANYA GUDANG PENYUNTIKAN GAS DI WILAYAH KEC.JATIWARNA KAB.BEKASI DIHARAP APH TURUN TANGAN

- Penulis Berita

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADANYA GUDANG PENYUNTIKAN GAS DI WILAYAH KEC.JATIWARNA KAB.BEKASI DIHARAP APH TIDAK TUTUP MATA

Bekasi patrolinews86.com – Mentri kordinator bidang perekonomian,AIRLANGGA HARTARTO Mengatakan Tingginya harga eceran LPG 3kg Di sejumlah daerah republik indonesia, Nantinya penyaluran LPG 3kg Bakal di PANGKAS mengikuti Distribusi seperti halnya distributor PUPUK BERSUBSIDI.

Mentri ESDM minta di evaluasi agar bisa di per pendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang. kata AIRLANGGA DI ISTANA MERDEKA JAKARTA PADA HARI KAMIS (TANGGAL 12-10-2023),Pada kesempatan yang sama mentri ESDM ARIFIN TASRIF menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg Melalui keputusan direktur jendral minyak dan gas bumi (Kepdirjen) Kementrian ESD NO 99.K/MG.05/DJM/2023 Aturan yang telah di terbit kan hasil keputusan beberapa mentri dan di sepakati oleh RI 1 JOKOWI DODO pada tanggal 28 FEBRUARI 2023 Mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis DATA subsidi tepat. MY PERTAMINA.Id Untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg di agen pangkalan resmi.

 

Hasil investigasi Awak Media bersama team ke lokasi di belakang Pasar kecapi Jatiwarna Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di tengah sulit nya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap di sebut gas melon di temukan banyaknya pengoplosan yang diduga dibacking oleh Oknum tertentu meskipun Sering kali terjadi Penggrebekan OLEH APH BAIK DARI POLDA MAUPUN MABES POLRI Tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan di duga bukan hanya di satu lokasi, dengan salah seorang pengusaha yang berinisial D***.

 

Menurut hasil keterangan warga setempat mengakui kepada patroli, kami merasa di rugikan dengan adanya praktek usaha PENGOPLOSAN GAS ILEGAL ini yang di tentu pada ahirnya akan mengakibatkan kerugian negara,kerugian masyarakat akibat kurangnya gas melon tersebut tidak sesuai dengan yang telah di tentukan oleh LIMIGAS dan lagi yang paling fatal Gas yang di OPLOS oleh manual Cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampe menimbulkan ledakan.

 

Menanggapi keluhan masyarakat ini, diungkapkan Ketua LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang ada di wilayah Jabar dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas menurutnya semua telah diatur dalam UU NO 22 TAHUN 2021 TENTANG MINYAK DAN GAS dan pengoplosan yang terjadi dilapangan itu jelas merupakan tindak pidana kejahatan dan bisa dipidana dengan ancama   6 tahun kurungan  dengan denda 60.000.000.000 dan di UU MIGAS sendiri tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan minyak dan gas (MIGAS) maka bertentangan dengan PASAL 55 MIGAS,PASAL 54 UU MIGAS,PASAL 57 AYAT 2 JO.

Dalam masalah ini tentu Saya selaku ketua LSM beserta jajaran akan melaporkan ke DIRJEN LIMIGAS supaya para oknum Mafia – mafia migas agar di proses sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah kebawah dan melanggar aturan.” Ungkapnya.   .(EG.M)

Berita Terkait

Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis
Kepala SD Negeri I Kendal Cirebon Plintat – Plintut ditanya masalah anggaran dana bos yang diduga banyak masalah..
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku
Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung
Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda
Polres Lahat Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Kembali Lakukan Sidak
Kapolres diperiksa propam polri, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo*

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:27 WIB

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:42 WIB

Dharma Wanita dan PKK Kabupaten Majalengka Gelar Bazzar Ramadhan 1446 H.

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:21 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:06 WIB

SIBER MALIK , ditanda tangani bersama Bupati Majalengka

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:37 WIB

Ketua Repdem Kuningan Di Dampingi Praktisi Hukum LBH Ratu Adil Bertemu Tokoh Pangandaran Bertangan Besi Jeje Wiradinata

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:04 WIB

Semarak Kreasi Pramuka Ramadhan Kwartir Ranting Subang, ditutup Wabup Tuti

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Hadiri Acara Safari Ramadhan Di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu. 

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Mar 2025 - 19:27 WIB