Terkait Laporan PT. BA, Ini Tanggapan Asosiasi Tambang Rakyat Sumatera Selatan

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Laporan PT. BA, Ini Tanggapan Asosiasi Tambang Rakyat Sumatera Selatan

 

MUARA ENIM Payrolinews86.com – Masyarakat yang tergabung di Koperasi jasa batubara Lawang Agung kecamatan Lawang kidul dan Kecamatan Tanjung Agung bersama-sama masyarakat Assosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (ASTRADA) Sumsel dan Assosiasi Masyarakat Batubara (ASMARA) Kabupaten Muara Enim, Sabtu 3 Agustus 2024.

Kegiatan silahturahmi dalam rangka menyikapi atas Laporan Arsal Ismail selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam Tbk ke Polda Sumsel beberapa hari yang lalu tentang lahan pertanian / tanah masyarakat yang didalam HGU PT. Bumi Sawindo permai dan diluar HGU PT. Bumi Sawindo Permai yang belum dibebaskan / ganti untung tanah-tanah tersebut masih hak milik masyarakat sebagian.

Sesuai fakta dan data legal standing atau surat-surat tanah masih ada dengan pemiliknya masing masing, maka dari itu masyarakat terdiri dari 11 Desa dalam 2 Kecamatan Lawang kidul dan kecamatan Tanjung Agung menyambut baik kehadiran tim penertiban yang bentuk oleh Polda Sumsel dan akan dibantu oleh personil beberapa Polres diwilayah Sumsel untuk meluruskan atas laporan PT. Bukit Asam Tbk Guna penertiban tambang rakyat yang selama ini dinilai Ilegal untuk menjadi legal.

Kami masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolda Sumsel dan jajarannya dapat memfasilitasi para pemegang IUP OP yang dapat mengambil kebijakan, hal seperti ini sudah beberapa masyarakat sampai (Audiensi ke Eksekutif, Legeslatif dan yudikatif baik di Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel bersama-sama kementerian ESDM) untuk kerjasama antara masyarakat pemilik lahan dengan pemegang Ijin Usaha Pertambamgan (IUP) Operasi Produksi (OP) baik itu IUP OP BUMN dan IUP OP Swasta murni.

Sesuai dengan UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan yakni :
(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah.
(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat

Dan hasil produksi Tambang nya di beli oleh pemegang IUP OP, Sesuai Amanah UUD 1945 pasal 33 Ayat 3 dan UU No.3 Tahun 2020 pengganti UU No. 4 Tahun 2009.

Lip agn / red

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB