Betapa Pentingnya Memupuk Pengetahuan Masyarakat Dalam “Hak Kekayaan Intelektual”.
Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H.
Tentunya dengan penegakkan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia hemat saya masih belum efektif mengingat masih banyak praktik pembajakan, plagiat, dan pelanggaran terkait kekayaan intelektual yang terjadi di dunia digital saat ini.
Tentunya disini saya melihat selain kurangnya sosialisasi, masih sedikit yang memahami masalah dan substansi hak kekayaan intelektual.
Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman penegakkannya yang terus digalakkan karena sangat berpengaruh terhadap insentif seseorang dalam berkreasi dan berinovasi serta berujung pada kerugian negara yang sangat besar.
Kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian memahami hak kekayaan intelektual di media digital sangat besar dan berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian perlu langkah-langkah strategis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi dalam menyadarkan masyarakat memahami tentang hak kekayaan intelektual di media digital.
Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 yang lalu, tentunya bertujuan untuk mengatur kesepakatan sosialisasi perlindungan dan kepastian hukum terkait Kekayaan Intelektual khususnya pada media digital sekaligus mendukung peningkatan kesadaran pengetahuan masyarakat atas hak kekayaan intelektual.
Semoga dengan adanya forum dan literasi HAM digital ini, dapat menjadi sarana edukasi masyarakat untuk mengetahui hak atas karya dan karya orang lain serta memotivasi orang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Kita juga perlu mengetahui bahwa peran kekayaan intelektual dalam era industri 4.0 sangat penting karena merupakan pondasi ekonomi kreatif yang dapat mendorong perekonomian nasional kelak.
Belum lama ini Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Presiden Joko Widodo, waktu tahun kemarin baru saja menerbitkan PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial, bagus kalau seperti ini.
Dengan adanya teknologi digital sejatinya memberikan kemudahan bagi masyarakat namun bukan berarti dapat bebas tanpa batasan, akan tetapi harus tetap berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku kiranya.
Sehingga itu pengguna media digital tidak semua orang jadi bebas.
Misalnya ada pelanggaran harus ditindak tegas.
Saya berharap pelindungan kekayaan intelektual benar sungguh serius.
PP 56/2021 adalah bentuk bahwa pemerintah hadir ditengah masyarakat dan tidak diam, hematnya.
Dengan demikian tanpa panjang kata: “dengan melindungi hak kekayaan intelektual ialah menghormati jiwa kreatif.
Dengan begitu, kita memastikan bahwa dunia akan terus dibanjiri oleh ide-ide baru yang menginspirasi dan memperkaya kehidupan kita kelak”.
Gelson_patrolinews86.com
























