Guru Cabul di Batang, Kapolda : Kita kirim TIM Trauma Healing Bagi para Korban yang masih Siswi SMP.

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG – Patrolinews86.com.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan perhatian besar terhadap kasus dugaan pencabulan yang dialami belasan siswi sebuah SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Untuk itu, dirinya mengatakan telah membentuk tim trauma healing untuk membantu menangani kondisi mental para siswi tersebut.

Kapolda menyampaikan hal itu saat melaksanakan kunjungan di Mapolres Batang guna asistensi penanganan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap murid-muridnya tersebut pada Jumat, (02/09/2022) pagi.

“Kita bentuk tim bahkan besok sudah mulai bergerak,” ujar Kapolda saat door stop di depan media.

Dalam tim yang akan dibentuk, lanjutnya, kepolisian juga akan menggandeng berbagai pihak seperti MUI, Dinas Pendidikan, dan KPAI untuk melakukan pendampingan baik siswi maupun orang tua dari para korban pencabulan.

Kapolda Jateng tegaskan, Korban Pencabulan guru kepada Siswi SMP lebih 20 Orang.

Dirinya juga menyampaikan penanganan kasus tersebut masih terus didalami dan dilakukan dengan hati-hati. Hal itu karena siswi yang korban pecabulan terbilang cukup banyak.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah korban mencapai lebih dari 20 siswi.

“Karena yang menjadi korban adalah anak – anak kita, (penanganannya) step by step tidak boleh grusa grusu terkait dengan pembuktian. Tapi yang lebih utama adalah upaya preventif kepada korban maupun keluarga korban”, pungkas Kapolda.( Jatmiko )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru