Polsek Sandai temukan serbuk putih di duga sabu dan Ganja di sebuah rumah kontrakan Desa Istana Kecamatan Sandai

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sandai temukan serbuk putih di duga sabu dan Ganja di sebuah rumah kontrakan Desa Istana Kecamatan Sandai

Polsek Sandai Patrolinews86.com – Polsek Sandai telah  melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba. Masing masing berinisial AR dan KA alias SS. Keduanya diamankan di wilayah Desa Istana Kecamatan Sandai setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima Polsek Sandai bahwa adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di wilayah Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Pengungkapan dilakukan pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Istana Kecamatan Sandai dimana dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan terduga pelaku berinisial AR dan KA alias SS berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa – 1 (satu) klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,36 Bruto, – 1 (satu) buah klip yang berisi diduga narkotika jenis Ganja 0,36 Brutto, – 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, -1 (satu) buah sendok sabu, -1 (satu) buah korek api warna biru, – 2 (dua) buah timbangan digital, -1 (satu) buah celana Jens pendek, – 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau,-1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Gold,” Ujar Dewa

“ setelah dilakukan penangkapan, AR dan KA alias SS saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Sandai terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ” Ujar Dewa.

Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) dan pasal 111 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar

*Samsul sbk*

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/