Somasi Pertama Tidak Diindahkan, Iman Nurmansyah Mendapatkan Somasi Kedua

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Somasi Pertama Tidak Diindahkan, Iman Nurmansyah Mendapatkan Somasi Kedua

Majalengka,Patrolinews86.com.
Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait permasalahan salah satu anggota dewan di kabupaten Majalengka yang diduga Gegara Postingan Status WhatsApp, Iman Nurmansyah Bakal Berurusan Dengan Hukum, dan hingga akhirnya Pihak yang merasa dirugikan yakni Teddy Joko Suwarno, melalui Kuasa Hukum yakni Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H. dan Dudi Ruchendi, S.H., M.H.
Beralamat Jl. KH. Abdul Halim No. 06 Kel. Munjul Kec. Majalengka Kabupaten Majalengka. Melakukan dan mengirimkan surat Somasi pertama.

Namun dikarenakan sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak tersomasi yakni Iman Nurmansyah yang diketahui sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan keluarga INA juga mantan Bupati Majalengka HK. Maka sekarang ini dilakukan Somasi yang kedua. Selasa 16/04/24.

Sebagaimana surat kami Nomor: 01/KA-Dicky/Som/III/2024 tanggal 1 April 2024, kami bertanya kepada Sdr. Iman Nurmansyah
seorang Anggota DPRD Kabupaten Majalengka terkait dengan postingan status Wattsapp (WA) nya yang berbunyi: “Klo bukan
bulan suci ramadhan joko, hartopo, kiki aston cs sudah saya hajar kalian. Kalian tuh maling teriak maling demi kepentingan proyek
kelompok kalian…Nyerang keluarga pake akun fake dewi nur alam dll. Astagfirullah…1000x”.

Tetapi hingga kami mengirim surat teguran kedua ini, tidak ada klarifikasi yang dilakukan oleh Sdr. Iman Nurmansyah terkait hal
tersebut. Namun, kami masih memberikan kesempatan kedua dalam waktu 3×24 jam kepada Sdr. Iman Nurmansyah untuk
melakukan klarifikasi kepada kami terkait hal tersebut, apabila somasi kedua ini tidak ditanggapi oleh Sdr. Iman Nurmansyah,
kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk menguji kebenaran ancaman dan tuduhan tersebut.

“Apabila hal ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Kabupaten Majalengka, terlebih bagi iklim demokrasi. Jangan mentang-mentang anggota Dewan, dan anak mantan Bupati bisa seenaknya
menuduh dan mengancam warga/masyarakat tanpa alasan dan data yang benar, padahal dia itu dipilih menjadi anggota Dewan
oleh masyarakat. Kami ingatkan ya, Anggota dewan tidak kebal hukum. Klien kami sebagai masyarakat yang mempunyai hak dan
kedudukan yang sama di hadapan hukum, apabila somasi kedua ini tidak ditanggapi oleh Sdr. Iman Nurmansyah, kami akan
melaporkan perbuatan Sdr. Iman Nurmansyah kepada pihak yang berwenang untuk menguji kebenaran ancaman dan tuduhan tersebut “.

Di dalam hukum pidana, terdapat asas yang berbunyi:
“Actori In Cumbit Onus Probandi, Actore Non Probante, Reus
Absolvitur”

Yang terjemahan bebasnya berarti:
“Siapa yang menuntut/menuduh, dialah yang wajib membuktikan.
Apabila tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan”. Tegas Dicky dan Dudi selaku kuasa hukum Joko dalam keterangan pers release.

Untuk melengkapi informasi awak media melakukan konfirmasi kepada Iman Nurmansyah dan kuasa hukumnya, namun sampai berita ini dimunculkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Menyikapi permasalahan diatas ada kata pepatah yang layak kita jadikan pelajaran.
Mulutmu Harimaumu yang pengertian kurang lebihnya adalah, dengan pembicaraan kita bisa menjadi masalah ataupun sebaliknya, bisa menyelamatkan juga sebaliknya. Dan yang dimaksud dengan pembicaraan/perkataan bisa diucapkan langsung dan bisa berbentuk tulisan yang disalurkan melalui kertas, pesan elektronik ataupun media sosial.
** Redaksi ***

Berita Terkait

Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali.
Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:04 WIB

Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali.

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Kabid Dinsos Kota Cirebon Enggan Beri Ruang Konfirmasi Terhadap Wartawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:53 WIB

eropa365