Kuasa Hukum RSUD 45 Kuningan Menduga RS Mitra Husada Telah Melanggar Pasal 335 KUHP ,Pasal 310 KUHP.

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RSUD 45 Kuningan Menduga RS Mitra Husada Telah Melanggar Pasal 335 KUHP ,Pasal 310 KUHP.

Kuningan-Patrolinews86.com-

Pihak RSUD 45 Kuningan telah menyangkakan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketenangan serta pencemaran nama baik kepada pihak RS Mitra Husada di Kabupaten Kuningan Jawabarat.

Perihal sangkaan dugaan tersebut telah di sampaikan oleh Kantor hukum Bambang LISTI LAW FIRM Advocates,Mediator bersertifikat MA RI Nomor:93/KMA.SK/VI/2019 Dan Legal Consultants Hukum adalah kantor kuasa hukum pihak RSUD 45 Kuningan, melalui BAMBANG L.A HUTAPEA,SH.,MH.,C.MED.selaku kuasa hukum pihak RSUD 45 Kuningan Rabu 24/01/2024 kepada awak media di Kuningan

“Bahwa berdasarkan dasar hukum:
1.undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
2.undang -undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
3.undang – undang nomor 73 tahun 1958 tentang kitab undang – undang hukum pidana.
4.peraturan menteri kesehatan nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien.
5.peraturan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.
6.peraturan Bupati Kuningan nomor 20 tahun 2016 tentang SOP administrasi pemerintahan RSUD 45 kabupaten Kuningan.
Terkait pihak RSUD 45 telah menyangkakan dugaan atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketenangan serta perbuatan pencemaran nama baik yang di tuduhkan kepada pihak RS Mitra Husada adalah berdasarkan kronologis dari kejadian,ada seorang pasien RSUD 45 yang bernama Tuan Salman yang hendak di rujuk dari RS Mitra Husada ke RSUD 45 kabupaten Kuningan.katanya Bambang

Lanjut Bambang terkait kronologis kejadian
“sebelumnya sudah ada komunikasi antara pihak petugas RSUD 45 Kuningan dengan petugas RS Mitra Husada melalui pesan WhatsApp pada sore hari ( satu hari sebelum kejadian tersebut),dan sudah di sampaikan oleh pihak petugas RSUD 45 Kuningan,bahwa ruang isolasi bedah RSUD 45 sudah penuh(Full.red),

tiba -tiba sekitar pukul 11:00 wib,pasien tersebut langsung didatangkan dari RS Mitra Husada dengan di antarkan oleh mobil ambulance RS mitra husada ke ruang UGD RSUD 45 Kuningan, akan tetapi.pihak RS Mitra Husada yang mengantar langsung kembali pulang tanpa adanya konfirmasi kepada pihak petugas RSUD 45 Kuningan,

Pasien tersebut di terima di ruang Taruma IGD RSUD 45 Kuningan,setelah itu dilakukan pemeriksaan TTV,dan di lihat lukanya yang sudah tertutup rapih.Akhirnya pasien pun di sarankan oleh pihak RSUD 45 Kuningan untuk di rawat di rumah sakit lain,dikarenakan ruangan isolasi bedah RSUD 45 Kuningan sudah ada 1 pasien yang menunggu,dengan kasus yang sama,dan pasien tersebut juga sedang menunggu hendak di rujuk ke rumah sakit lain,dikarenakan ruang isolasi RSUD 45 sudah penuh.”ungkapnya Bambang

Masih Bambang “setelah itu sekitar pukul 12:00 wib pihak keluarga pasien memutuskan untuk kembali ke RS sebelumnya(RS mitra husada.red),pihak RSUD 45 Kuningan sudah menawarkan kepada pihak keluarga pasien untuk diantar kembali ke RS mitra husada dengan menggunakan fasilitas mobil ambulance RSUD 45 Kuningan,namun tetapi pihak keluarga pun menolak dan memilih mencari kendaraan sendiri.

“setelah pihak keluarga pasien tersebut Sampai di RS mitra husada,salah satu pihak keluarga pasien di mintai keterangan oleh pihak RS mitra husada,pihak keluarga pasien menyampaikan bahwasanya ruangan RSUD 45 Kuningan telah penuh,namun pihak RS Mitra Husada seolah tidak percaya dengan keterangan tersebut,bahkan pihak RS Mitra Husada berasumsi bahwa pasien yang bernama Salman di pulangkan karena tidak di terima oleh pihak RSUD 45 Kuningan.”tegasnya Bambang

Menambahkan Bambang “berdasarkan keterangan pihak RS Mitra Husada yang telah di sampaikan oleh salah satu pegawainya menyatakan seolah olah pihak RSUD 45 Kuningan tidak profesional dalam menangani pasien – pasien yang ada di RSUD 45 Kuningan, berdasarkan bukti keterangan dari pihak RS Mitra Husada pun telah diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang termasuk ke dalam pasal mengganggu ketenangan berdasarkan pasal 335 KUHP dan Di duga melakukan pencemaran nama baik RSUD 45 Kuningan berdasarkan pasal 310 KUHP.” pungkasnya Bambang
(*B13*)

Berita Terkait

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Bupati Majalengka ” Tegas Berantas Calo ” Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu
Wurja Pesan Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Cita Rasa Lokal Brebes Naik Kelas Lewat LCM B2SA
FPI Sambangi BKAD, Minta Sewa Mobil Dinas Pejabat Sebanyak 130 Unit Ditinjau Ulang*
Bupati Dian Tekankan Sinergi Desa–Daerah Jadi Kunci Pembangunan di Tengah Efisiensi Anggaran
Sat Binmas Polres Brebes Laksanakan Pembinaan Satkamling, Perkuat Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:16 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Jumat, 17 April 2026 - 21:41 WIB

Bupati Majalengka ” Tegas Berantas Calo ” Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WIB

Wurja Pesan Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 21:58 WIB

Cita Rasa Lokal Brebes Naik Kelas Lewat LCM B2SA

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot