Polsek Dukun Ungkap Puluhan Kilogram Obat Mercon Siap Pakai Dan Amankan Tiga Pelaku.

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Dukun Ungkap Puluhan Kilogram Obat Mercon Siap Pakai Dan Amankan Tiga Pelaku.

 

Magelang – Patrolinews86.com.
Dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 M seluruh jajaran Polsek Polresta Magelang Polda Jateng gencar melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), sasaran minuman keras (Miras), petasan, perjudian, prostitusi hingga premanisme, juga kejahatan jalanan.

Polsek Dukun Polresta Magelang telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembuat obat mercon/ petasan di tiga tempat berbeda wilayah Kabupaten Magelang pada, Kamis (13/04/2023) dan Jumat (14/04/2023).

Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 20.30 wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang berinisial PS (34 thn), alamat
Dusun Diwak RT 02/03 Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang yang menjual obat mercon kemudian kami tindak lanjuti kedapatan 1 kg obat mercon siap pakai serta 144 selongsong mercon ukuran 2 cm, dan hasil pemeriksaan terhadap saudara PS diperoleh informasi bahwa obat mercon dibeli dari saudara RS (35 thn) alamat Dusun Tejowarno RT 01/14 Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, ungkapnya.

Pada Jumat (14/04/2023) sekira pukul 05.00 wib, mendatangi rumah saudara RS (35 thn) dapat diamankan barang bukti obat mercon siap pakai. Selanjutnya saudara RS menginformasikan bahwa peracikan obat mercon tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Srumbung.

Kita bergerak ke sebuah rumah kosong di dusun Cabean Wetan Desa Bringin Kecamatan Srumbung dari tempat tersebut ditemukan seorang berinisial AGS (31 thn) beserta barang bukti bahan mentah obat mercon dan obat mercon siap pakai, terang Iptu Aris Mulyono memimpin penangkapan bersama anggota.

Dari ketiga pelaku saudara PS (34 thn), RS (35 thn) dan saudara AGS (31 thn), barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
Dari tsk sdr. PS di Wil Kecamatan Dukun
1. Obat mercon yang sudah jadi 1 kg.
2. 144 selongsong mercon ukuran 2 cm

Dari tsk RD di wil Kecamatan Muntilan
1. 7 Kg obat mercon siap pakai
2. 5 buah Selongsong mercon besar
3. 20 lembar sumbu mercon
4. 1 buah timbangan.

Dari tsk AGS di wil Kecamatan Srumbung.
1. 18 kg obat mercon siap pakai
2. 3 kg tepung
3. 5 Kg belerang
4. 6 kg potasium
5. 2 kg brom
6. 2 buah ayakan
7. 3 buah ember

“Saat ini Barang Bukti serta tiga orang pelaku diamankan ke Mapolsek Dukun guna pengembangan lebih lanjut, dan terhadap tersangka bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, terang Iptu Aris Mulyono.

“Kami menghimbau kepada semua warga masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif di bulan Ramadhan ini menjelang hari raya idul Fitri 1444 Hijriah dengan tidak bermain apalagi membuat petasan/ mercon karena disamping melanggar hukum juga berbahaya bagi keselamatan orang lain maupun diri sendiri”, pungkasnya.( Jatmiko )

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Senin, 12 Januari 2026 - 17:57 WIB

*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*

Berita Terbaru