Satnarkoba Polres Sinjai Bekuk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sinjai – Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem,SH didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, SH kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin ( 8 /11/2021).

Kedua orang tersebut berinisial lel. ML, (29) tahun warga Jalan Sungai Tangka, Kel. Balangnipa, Kec.Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan lel. AI, (47) tahun, warga Jalan Amanagappa Kel. lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Dan kedua warga tersebut diamankan di Cappa Ujung, jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem,SH mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi warga bahwa dilokasi sering terjadi transaksi jual beli narkoba Jenis Sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang pelaku yaitu Lel. ML, dan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu dengan berat 0,24 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna biru.

“Kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas membekuk Lel. AI, dan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet sabu dengan berat 0,14 gram, 1 (satu) buah Sendok takar sabu, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) lembar plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone merk, dan uang tunai Rp. 400.000,- uang hasil penjualan sabu, kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB