Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut Diungkap Polres Karawang

- Penulis Berita

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut Diungkap Polres Karawang

Karawang,patrolinews86.com- Polisi mengungkapkan motif pembunuhan terhadap mayat laki laki yang ditemukan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib, dari hasil penyelidikan mayat tersebut berhasil diidentifikasi berjenis kelamin laki laki, berinisial HS warga Kel. Buaran Kec. Serpong Tanggerang.

Dari pengakuan kedua Tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan SAKIT HATI yang mana Tsk DSU dan Tsk S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi Pers di Mako Polres Karawang, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi, Pau Humas Polres Karawang Ipda Herawati. Rabu (08/2/2023).

“Bahwa pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang, ditemukan mayat berjenis kelamin laki – laki oleh saksi (penggembala Kambing), kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut.

“Dari hasil Penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saki-saksi, kita dapat dua tersangka yaitu berinisial “DSU” jenis kelamin Perempuan umur 38 Thn dan berinisial “S Alias MAS NO” jenis kelamin Laki – laki umur 41 Thn. terang kapolres.

Dari pengakuan kedua Tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan Sakit hati yang mana Tsk DSU dan Tsk S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian. Namun Tsk DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga diketahui memiliki WIL. Karena megetahui bahwa korban memiliki WIL kemudian Tsk DSU menceritakan hal tersebut kepada Tsk S alias MAS NO.

Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada Korban karena Tsk DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan Tsk MAS NO merasa sakit hati karena merasa korban menghalangi tersangka untuk rujuk kembali. Kemudian korban janji bertemu dengan Tsk DSU dan dilihat oleh tersangka Tsk S alias MAS NO, kemudian Tsk S alias MAS NO langsung menghampiri korban dalam posisi tidur tengkurap.

Sambil membawa batu kali dengan berat kurang lebih 2 kg dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan menjerat korban hingga korban tidak bergerak, selanjutnya dikarenakan merasa gelisah/ketakutan tersangka memasukan korban kedalam mobil milik korban, pada saat dimasukkan kedalam mobil kondisi korban masih mengeluarkan Nafas yang terdengar oleh Tersangka Tsk DSU.

Dua saksi melihat lamanya mobil terparkir dipinggir sungai kurang lebih 15 menit, saat tersangka berada di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang sebelum korban di simpan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang.

Dijelaskan Kapolres, saat itu Tsk S Alias MAS NO memastikan kembali kondisi korban, kemudian mencekik leher korban hingga mati kemudian memeriksa pernafasan korban dengan kedua jari setelah itu Tsk “DSU dan Tsk S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban, kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya.

“Kita lakukan pengejaran dan akhirnya Pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 15.30 Wib, kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kec. Masaran Kab. Seragen, dan para tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tegas Kapolres.

Dalam rilis tersebut Kapolres memperlihatkan para tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk DATSUN GO beserta kunci kontak dan STNK, 1 (satu) helai tali tambang, 2 (dua) handphone, Pakaian yang terakhir digunakan korban, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah E-toll kepada awak media.FI

Berita Terkait

Pekerjaan Belum Selesai, Penyedia Jasa Minggat Masyarakat Kp. Sudimampir Kecewa
Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab Pejabat Utama
Ketua II DPP LPK-RI Desak Kapolri dan Kejagung Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal
Distribusikan Gas Melon Di tengah Perkebunan,Pertamina Diminta Tindak PT Pincuran Mas dan Oknum Pengawas Agen
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Palimanan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota
MIRIS Oknum Guru Ngaji Cabuli Santrinya, ahirnya Ditangkap Polres Cirebon Kota
PT. SELARAS LAUTAN SINERGI DIDUGA KUAT SUPPLIER SOLAR ILEGAL DI PELABUHAN PERIKANAN KEJAWANAN KOTA CIREBON.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:07 WIB

Suhaman SPd Kepala SDN  Cigedang tingkatkan kesehatan dan budayakan hidup sehat di Sekolah

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:02 WIB

SANUSI SPd SD .Kepala SDN 1 Pamulihan Kuningan siap berkontribusi huat kemajuan dunia pendidikan

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:57 WIB

SD Negeri  Mandirancan & SMPN Mandirancan bersinergi antisipasi dampak air hujan

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:37 WIB

Selamat Milad…Ungkap .H.Surya, S.Pd.,M.M. Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan U.Kusmana, S.sos, Msi.

Senin, 3 Februari 2025 - 11:50 WIB

Endang Suheryanto Kepala SDN 1 Heuleut,  Siap berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 23:26 WIB

SMP Negeri  1 SRAGI Selenggarakan  DIS NATALIS yang Ke 56 Tahun

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:12 WIB

H.Tata Saptaji MPd Kepsek SMPN 2 Ciawigebang sedang getol benahi prasarana sekolahnya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:50 WIB

SMPN Negeri 1 Ciawigebang adakan Rapat RAT Koprasi Warga di Pangandaran

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Penahanan Ijazah Masih Marak, GRIB Jaya Demo Kantor Bupati Bogor

Jumat, 14 Feb 2025 - 15:33 WIB

HUKUM

Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab Pejabat Utama

Kamis, 13 Feb 2025 - 22:33 WIB