patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut Diungkap Polres Karawang

Kamis, 9 Februari, 2023
2 min read
0
Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut Diungkap Polres Karawang

 

WAJIB DIBACA

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.

Rabu, 22 Maret, 2023

Pria Ini Setelah Tabrak Kendaraan Wartawan Lalu Kabur

Selasa, 21 Maret, 2023

Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut Diungkap Polres Karawang

Karawang,patrolinews86.com- Polisi mengungkapkan motif pembunuhan terhadap mayat laki laki yang ditemukan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib, dari hasil penyelidikan mayat tersebut berhasil diidentifikasi berjenis kelamin laki laki, berinisial HS warga Kel. Buaran Kec. Serpong Tanggerang.

Dari pengakuan kedua Tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan SAKIT HATI yang mana Tsk DSU dan Tsk S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi Pers di Mako Polres Karawang, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi, Pau Humas Polres Karawang Ipda Herawati. Rabu (08/2/2023).

“Bahwa pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang, ditemukan mayat berjenis kelamin laki – laki oleh saksi (penggembala Kambing), kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut.

“Dari hasil Penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saki-saksi, kita dapat dua tersangka yaitu berinisial “DSU” jenis kelamin Perempuan umur 38 Thn dan berinisial “S Alias MAS NO” jenis kelamin Laki – laki umur 41 Thn. terang kapolres.

Dari pengakuan kedua Tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan Sakit hati yang mana Tsk DSU dan Tsk S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian. Namun Tsk DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga diketahui memiliki WIL. Karena megetahui bahwa korban memiliki WIL kemudian Tsk DSU menceritakan hal tersebut kepada Tsk S alias MAS NO.

Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada Korban karena Tsk DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan Tsk MAS NO merasa sakit hati karena merasa korban menghalangi tersangka untuk rujuk kembali. Kemudian korban janji bertemu dengan Tsk DSU dan dilihat oleh tersangka Tsk S alias MAS NO, kemudian Tsk S alias MAS NO langsung menghampiri korban dalam posisi tidur tengkurap.

Sambil membawa batu kali dengan berat kurang lebih 2 kg dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan menjerat korban hingga korban tidak bergerak, selanjutnya dikarenakan merasa gelisah/ketakutan tersangka memasukan korban kedalam mobil milik korban, pada saat dimasukkan kedalam mobil kondisi korban masih mengeluarkan Nafas yang terdengar oleh Tersangka Tsk DSU.

Dua saksi melihat lamanya mobil terparkir dipinggir sungai kurang lebih 15 menit, saat tersangka berada di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang sebelum korban di simpan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang.

Dijelaskan Kapolres, saat itu Tsk S Alias MAS NO memastikan kembali kondisi korban, kemudian mencekik leher korban hingga mati kemudian memeriksa pernafasan korban dengan kedua jari setelah itu Tsk “DSU dan Tsk S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban, kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya.

“Kita lakukan pengejaran dan akhirnya Pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 15.30 Wib, kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kec. Masaran Kab. Seragen, dan para tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tegas Kapolres.

Dalam rilis tersebut Kapolres memperlihatkan para tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk DATSUN GO beserta kunci kontak dan STNK, 1 (satu) helai tali tambang, 2 (dua) handphone, Pakaian yang terakhir digunakan korban, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah E-toll kepada awak media.FI

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.
HUKUM

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.

Rabu, 22 Maret, 2023
HUKUM

Pria Ini Setelah Tabrak Kendaraan Wartawan Lalu Kabur

Selasa, 21 Maret, 2023
Pembunuhan mutilasi yang mayat di temukan di dalam koper di wilayah kampung baru desa singabangsa kecamatan tenjo kabupaten Bogor.
HUKUM

Pembunuhan mutilasi yang mayat di temukan di dalam koper di wilayah kampung baru desa singabangsa kecamatan tenjo kabupaten Bogor.

Selasa, 21 Maret, 2023
Polda Jabar kembali menyita berbagai macam jenis minuman keras yang marak dijual dipasaran
HUKUM

Polda Jabar kembali menyita berbagai macam jenis minuman keras yang marak dijual dipasaran

Selasa, 21 Maret, 2023
Korlantas Polri mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Korlantas Polri mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor

Sabtu, 18 Maret, 2023
182 Personel Polres Cirebon Kota diterjunkan Dalam PAM Sepak Bola Persebaya Selection Vs PSGJ
HUKUM

182 Personel Polres Cirebon Kota diterjunkan Dalam PAM Sepak Bola Persebaya Selection Vs PSGJ

Sabtu, 18 Maret, 2023
Next Post
Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Unit Lantas Polsek Nagreg Sosialisasi Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Unit Lantas Polsek Nagreg Sosialisasi Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Polres Sumedang Bersama Kodim 0610 Dan Yonif 301 Sumedang Laksanakan Panen Jagung Hybrida.

Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Polres Sumedang Bersama Kodim 0610 Dan Yonif 301 Sumedang Laksanakan Panen Jagung Hybrida.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist