Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Imbau Para Orang Tua Edukasi Anak Agar Tak Terjerumus, Prostitusi.

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Imbau Para Orang Tua Edukasi Anak Agar Tak Terjerumus, Prostitusi.

Indramayu, Patrolinews86.com-Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada para orang tua untuk bisa mengedukasi anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus dalam dunia prostitusi.

Mengingat, sekarang ini banyak anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Bahkan, belum lama ini, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus 3 mucikari prostitusi online di kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Salah satu pelaku mucikari prostitusi online warga Kabupaten Bogor yang masih berusia 16 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk bisa memberikan edukasi dari sekarang juga tentang situasi sekarang ini,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Rabu (25/1/23).

“Jangan sampai, mereka menjadi korban pelecehan seksual ataupun terkait tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.

Ia menilai, peran dari lingkungan sekolah maupun orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian tersebut. Dalam kasus tersebut, diketahui Polres Indramayu berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kabupaten Indramayu.

Ada 3 mucikari yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka datang sejak tanggal 4 Januari 2023 untuk menjalani bisnis prostitusi dengan menyewa 3 kamar kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Masing-masing mucikari itu adalah MFM (16) warga Kabupaten Bogor. Kemudian, RLJ (22) dan MF (24) warga Jakarta. Kami juga mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka, yakni berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka mucikari tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO). “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.FIFI

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB