Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan 

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Ini pertanggung jawaban personal secara pidana dan pihak RMH SAKIT hanya pertanggung jawaban administrasi, ungkap Donny Sigakole berkomentar tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan yang sempat piral.

Ha itu saya menilai kalau kejadian ini masih di kategorikan sebagai mal praktek atau pelayanan Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan nantinya akan menjadi citra  rumah sakit yang jelek padahal, Ini kasus lebih kebagus di arahkan saja ke pidana Umum sesuai pasal 531 KUHP. Kalau kita terus salahkan malpraktek.. Kasihan dokter dan perawat lain yang bertugas di sana dan kalau kita sampaikan kalau ini adalah buruknya pelayanan RSU Linggar jati berarti kita menghancurkan sendiri RSU linggar jati dan Membunuh karier Dr. dan PerWat disana khususnya kepala Rs Linggar jati dan jajarannya.. Pdahal sudah berapa ribu bayi yang lahir selamat dan sehat di RS Linggar jati.. Karena sekian tahun saya di kuningan baru kali ini saya dengar kasus di RSU linggar jati seperti sekarang ini

 Kalau pihak hukum tidak pidanakan perawat dan dokternya.. Nanti dokter dan perawat akan bermalas malasan dan kesalahan mereka akan di salahkan pihak RS akhirnya pejabat pejabat RS dan pihak Dinkes yang akan menanggung kesalahan mereka.

Masih kata Donny yang dirinya juga mantan penyidik, seharusnya kasus ini bisa di  tambahin UU Kesehatan No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pasal 90 ayat 1 dan ayat 2 biar mantap.

Karena  Berdasarkan hukum pidana Indonesia, dokter atau tenaga medis yang lalai dalam menangani persalinan dan menyebabkan kematian janin dapat dikenakan beberapa pasal pidana:

## Pasal-Pasal yang Dapat Diterapkan:

**1. Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang Menyebabkan Mati**

– Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun

– Berlaku jika kelalaian menyebabkan kematian orang lain (dalam hal ini janin yang viable)

**2. Pasal 360 KUHP – Kelalaian Berat**

– Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun

– Untuk kelalaian berat yang mengakibatkan luka berat atau kematian

**3. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran**

– Pasal 75: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggaran standar profesi

– Pasal 76: Untuk dokter yang menjalankan praktik tanpa izin

**4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan**

– Pasal 190: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar untuk kelalaian yang mengakibatkan kematian

## Unsur-Unsur yang Harus Dibuktikan:

1. **Kelalaian medis** (medical negligence)

2. **Hubungan sebab akibat** antara kelalaian dengan kematian janin

3. **Pelanggaran standar operasional prosedur** (SOP) medis

4. **Tidak adanya pertolongan medis** dalam waktu yang wajar

Dan untuk kasus seperti ini, biasanya diperlukan visum et repertum dan pendapat ahli medis untuk membuktikan adanya kelalaian dan hubungan kausal dengan kematian janin..

Jadi ini pertanggung jawaban personal secara pidana dan pihak RMH SAKIT hanya pertanggung jawaban administrasi.” Ucapnya.

Lip dhian /don

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru