POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Pelaku dari kasus penembakan juga pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Raya Slamet Riyadi atau kawasan Krucuk, Kota Cirebon berhasil diungkap Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Hal ini terungkap dalam persrelease di Mako Polres Cirebon Kota hari Jum’at pk. 13.00 wib (11/11/22)
Kapolres AKBP Dr. M Fahri Siregar SH, SIK, MH mengungkapkan, kasus penembakan dengan menggunakan air soft gun ini terjadi di depan sebuah penginapan di daerah Krucuk, Kota Cirebon, tepatnya terjadi pada 4, November 2021.
Setelah melakukan penembakan pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku yang diketahui berinisial SPR ini merupakan warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon dan sempat melarikan diri ke Kalimantan selama 1 tahun. Dalam pelariannya akhirnya pelaku terhenti juga. Saat pelaku pulang kampung juga, yaitu pada hari sabtu, 5 November 2022 dan langsung ditangkap Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
“Ada dendam antara pelaku dengan korban. Pelaku menuduh istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar SH, SIK, MH.
Sebelumnya pelaku bertemu dengan korban yang merupakan warga Kecamatan Plered kabupaten Cirebon, tersangka juga membuat akun Facebook dengan akun palsu. Lalu mengajak dan bertemu korban di salah satu penginapan di daerah klayan kabupaten Cirebon. Setelah janjian, pelaku melihat korban yang sudah berhenti dan menunggu di depan salah satu penginapan di sekitar kawasan Krucuk.
Tanpa basa basi, pelaku langsung melakukan penembakan berkali-kali ke arah korban dan mengenai siku tangan kiri dan pelipis mata kanan. Lalu tersangka mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya melarikan diri ke Kalimantan.
“Hari Sabtu, 5 November 2022, tepatnya pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil di tangkap dirumahnya. Tersangka juga sempat melarikan diri ke Kalimantan selama 1 tahun,” ungkap kapolres
Sementara itu, tersangka inisial SPR mengaku sudah menjual senjata air soft gun miliknya dan sepeda motor korban ke seseorang dengan sistem COD dari media sosial seharga Rp4 juta. Seseorang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Saya juga membeli senjata secara online dengan sistem COD seharga Rp2,5 juta,” kata tersangka SPR.
Atas tindakannya, tersangka SPR diancaman dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Ungkap Kapolres
( Dedi )
























