Kuningan,Patroli news86.com – Pemberitaan SDN 2Japara di media online FORWADES terkait pembikinan Spj laporan Dana bos yang di pihak ketigakan(pakai jasa orang lain)tak membuat kepsek SDN2 japara hj.Utrani bergeming seolah masa bodo karna beberapa kali awak media FORWADES datang ke sekolah selalu tidak ada (ngecot/menghindar).
Dihubungi via washt app tidak merespon untuk di mintai klarifikasi terkait pemberitaan. Oleh sebab itu pihak FORWADES(forum wartawan Desa&Sekolah)akan berkirim surat ke Dinas Pendidikan selaku SKPD yang menaungi sekolah Dasar (SD) agar segera memanggil kepsek SDN 2 japara.
Rabu,25/5/2022, di Sekre FORWADES.
Bang suradi menjelaskan pemberitaan kepsek SDN 2 japara sudah kami Rapatkan bersama para pengurus inti FORWADES dan kami akan berkirim surat ke Dinas Pendidikan kuningan untuk segera memanggil kepsek SDN2 japara agar bisa duduk bersama kami (forwades)memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut dan meminta kepada pihak Dinas pendidikan sejauh mana sosialisasi, pembinaan dan pengawasan tentang pelaporan Dana bos.
Apakah di bolehkah Spj laporan Dana bos pakai pihak ketiga(jasa ), kok kaya proyek aja sampai di rekanankan,ini menurut saya sudah tidak benar karna yang seharusnya pengolalaan dan pelaporan Dana bos itu oleh pihak sekolah,bukan pakai jasa rekanan, kan pasti ada financial yang di keluarkan buat pembikinan Jasa Spj pelaporan Dana bos, lagi ini Rahasia sekolah yang tidak boleh orang di luar sekolah tahu apalagi di sekolah juga ada bendahara bos yang mungkin paham dan mengerti akan pembikinan Spj laporan Dana bos yang telah di kelola,ini di duga ada miskomunikasi dan kurang harmonisnya antara kepsek dan bawahan,atau memang kurang paham dan mengerti akan digitalisasi kepseknya,terlepas itu semua yang harus bertanggung jawab akan kejadian ini adalah Dinas pendidikan selaku SKPD yang menaungi SDN 2 japara,semoga dengan adanya surat permintaan dari kami FORWADES ke Dinas pendidikan segara dapat memanggil kepsek SDN 2 Japara untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan ini,karna pihak kepsek Hj Utrani selalu tidak ada di sekolah,di duga menghindar dari media dan di hubungi via washt app selalu mengabaikan,Padahal sesuai UU no 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik bahwa seharusnya pihak SDN 2 japara dalam hal ini kepsek Hj.Utrani tidak perlu menghindar untuk dimintai kompirmasi,ya sudah mungkin lebih indah dan terang benderang kalau menjelaskan di depan Pejabat Dinas Pendidikan, ujar suradi.
Uus (boy)/Patroli86
























