AKP Ara pun berharap para orang tua juga tidak buru-buru dalam memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang masih berusia di bawah 17 tahun. Dia menyebut para orang tua maupun sekolah bisa mengarahkan anak-anak untuk lebih memilih menggunakan modal transportasi umum.
Lebih lanjut pihaknya pun mengusulkan agar sekolah mulai menerapkan sanksi tegas kepada para peserta didik yang nekat melanggar aturan lalu lintas.
“Perlu ada sanksi dari pihak sekolah untuk diberikan kepada peserta didik yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Sekolah bisa menegur dan memberikan peringatan hingga memanggil orang tua siswa, jika kedapatan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM, STNK, tidak menggunakan helm maupun menggunakan knalpot tidak standart,” kata Kasat Lantas AKP Ara. (HMS/Susi)
Halaman : 1 2
























