Kapolres Ciko : Tidak menutup kemungkinan, buntut dari Tawuran konten. Korban bisa menjadi tersangka juga

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Segala sesuatu bisa saja terjadi terbalik. Dalam kasus pidana yang sedang di tangani dan diungkap oleh Sat reskrim Polres Ciko. Adanya tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon terjadi pada Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Brigjend Dharsono. Tawuran yang bermula dari sekedar reunian dan berlanjut saling tantang melalui media sosial itu, memakan korban yakni S yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dalam tawuran Konten. Korban tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon Jawa Barat berpotensi ditetapkan jadi tersangka. Polres Cirebon Kota kini tengah melakukan penyelidikan unsur yang menjerat korban menjadi tersangka. Pasalnya, menurut pengakuan pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu, korban S membacok salah satu pelaku hingga mengalami luka di kepala. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Ciko. Selasa (25.01.22). Jam 13.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pihaknya kini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain temasuk korban yang kini masih dirawat di Rumah Sakit akibat luka bacok di kepala, tangan, dan punggung.

“Namun dilihat dari kronologisnya, kita juga akan mencari alat bukti lain untuk bisa mengungkap beberapa tersangka lainnya termasuk peran dari korban sendiri,” kata pamen Alumni Akpol 2002 ini.

Dalam waktu kurang dari 24 jam Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sebanyak 6 pelaku. Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 clurit panjang 80 cm, 2 clurit panjang 40 cm, 1 bilah kayu panjang 107 cm, dan 1 potongan bambu panjang 80 cm. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.

Lanjut Kapolres Ciko yang juga turut hadir Wakapolres Ciko KOMPOL Ahmat Troy Aprio, S.IK, ” menurut pengakuan dari 6 pelaku yang sudah diamankan, korban S sempat membacok tersangka AZ, sehingga AZ dan kawan-kawannya melakukan serangan balik dengan membacok korban menggunakan clurit.

“Menurut keterangan dari beberapa tersangka, korban juga menggunakan senjata tajam membacok AZ. Jika memenuhi unsur-unsurnya, maka korban S bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 termasuk juga Pasal 160 KUHPidana, juga Undang-undang Darurat,” Pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH. MH

( Dedi )

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB